Rapormerah.com – Aroma busuk dari balik jeruji besi Rutan Masamba Kelas IIB kian menyengat.
Ruang tahanan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, kini dituding berubah fungsi menjadi “markas komando” bagi mafia narkotika untuk mengendalikan bisnis haram jalur Medan-Makassar.
Kegagalan sistemik ini memicu gelombang desakan agar Kepala BNNP Sulawesi Selatan dan Kepala Rutan Masamba segera didepak dari kursinya.
Arogansi ketidakpastian hukum kembali tersaji di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (6/5/2026).
Sidang skandal narkoba via ekspedisi Lion Parcel yang dinanti publik justru berakhir antiklimaks.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih tuntutan belum siap, sehingga sidang terpaksa diundur hingga 13 Mei mendatang.
Penundaan ini dianggap sebagai “napas tambahan” bagi ketidakjelasan hukum di tengah sorotan tajam publik atas boroknya pengawasan rutan.
Skandal ini membongkar fakta memilukan: seorang pesakitan diduga leluasa mengatur peredaran narkotika lintas pulau hanya dengan bermodalkan ponsel ilegal dari dalam sel.
Kondisi ini membuat Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) meradang.
Perwakilan GKPHI, Rispandi, menyebut situasi ini bukan lagi kelalaian, melainkan kehancuran total sistem pemasyarakatan.
“Kalau benar seorang tahanan bisa mengendalikan komunikasi dan pengambilan paket narkotika dari dalam rutan menggunakan handphone ilegal, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kegagalan total pengawasan di dalam rutan. Kepala Rutan Masamba wajib dicopot dan diperiksa,” tegas Rispandi.
Kritik pedas juga mengarah pada performa BNNP Sulsel. Praktik controlled delivery dalam kasus ini dinilai “mandul” karena hanya mampu menangkap pemain lapangan, sementara aktor intelektual tetap aman di balik gelapnya birokrasi.
Muh. Tawakkal Wahir menilai ada aroma pembiaran yang sengaja dipelihara untuk melindungi jaringan yang lebih besar.
“Kasus ini justru memperlihatkan adanya dugaan pembiaran terhadap jaringan yang lebih besar. Barang bukti besar tetapi aktor utama dan pihak yang diduga mengendalikan dari balik jeruji belum dibuka secara terang. Kepala BNNP Sulsel juga patut dievaluasi dan dicopot karena publik menilai pengungkapan perkara ini tidak maksimal,” ujar Muh. Tawakkal Wahir.
Rakyat tak ingin lagi menonton “sandiwara” hukum di mana naskahnya seolah disusun di balik jeruji besi. GKPHI kini menuntut kehadiran saksi kunci dari Lion Parcel, BNN RI, hingga tahanan berinisial “Amsal alias Andido” di persidangan.
Mereka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta BNN RI pusat untuk segera melakukan “cuci gudang” terhadap oknum-oknum yang melemahkan penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Rispandi menutup narasinya dengan sebuah peringatan keras: hukum tidak boleh kehilangan tajinya hanya karena berhadapan dengan kekuatan dari dalam penjara.
“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam kepada kurir dan pihak lapangan, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga mengendalikan jaringan dari dalam tahanan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia narkotika,” tutup Rispandi.
Editor : Raden













