MetroNews

Debt Collector PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Rampas Paksa Motor Warga

×

Debt Collector PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Rampas Paksa Motor Warga

Sebarkan artikel ini
Debt Collector PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Rampas Paksa Motor Warga
Debt Collector PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Rampas Paksa Motor Warga (Ilustrasi)

Rapormerah.com – Oknum Debt Collector PT KB Finansia Multi Finance di Makassar diduga merampas kendaraan milik warga, Supriadi, secara paksa tanpa prosedur resmi.

Warga yang berdomisili di Karuwisi Utara, Adipura 1, 3C, Kota Makassar itu mengaku mengalami tindakan arogan oknum debt collector saat sedang bekerja di Jalan Seruni, Kecamatan Panakkukang.

Supriadi menyebut oknum debt collector tersebut datang dengan nada tinggi dan bertindak kasar.

BACA JUGA :  Motor 'Diculik' Debt Collector, GMBI Bikin Geger di FIFGROUP

“Saya tidak menolak membayar, hanya minta waktu. Tapi mereka langsung datang, bicara keras, bahkan sempat mengancam kalau saya tidak serahkan motor,” ungkap Supriadi, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, oknum penagih tidak menunjukkan surat penarikan resmi dari pihak leasing sebelum mengambil kendaraan tersebut. Tindakan itu membuat Supriadi merasa trauma dan dilecehkan.

“Harusnya mereka punya etika dan prosedur. Bukan datang marah-marah dan merampas barang seenaknya. Saya sudah konsultasi ke pihak kepolisian dan berencana melapor secara resmi,” tegasnya.

Surat penyelesaian utang
Surat penyelesaian utang

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan sewenang-wenang dalam proses penagihan terhadap debitur.

BACA JUGA :  Motor 'Diculik' Debt Collector, GMBI Bikin Geger di FIFGROUP

Selain itu, tindakan seperti yang dialami Supriadi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat tindakan yang merugikan, termasuk intimidasi atau pengambilan barang secara paksa tanpa prosedur sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KB Finansia Multi Finance yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 085 *** *** 020 (debt collector) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh petugasnya.

BACA JUGA :  Kabur Usai Hajar Debt Collector, Aiptu FN Jadi DPO

Editor : Raden