Hukrim

Kabur Usai Hajar Debt Collector, Aiptu FN Jadi DPO

53
×

Kabur Usai Hajar Debt Collector, Aiptu FN Jadi DPO

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dan Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dan Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo

Rapormerah.com- Kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh oknum polisi Aiptu FN di parkiran salah satu mall di Jalan POM IX, Ilir Barat, Kota Palembang, Sumsel, terus bergulir.

Aiptu FI sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan minta pelaku menyerahkan diri.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel.

Untuk itu kami menetapkan Aiptu FN sebagai DPO dan sedang kita buru,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Minggu (24/3/2024).

Kombes Sunarto mengatakan Aiptu FI merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau. Pengejaran terhadap Aiptu FN sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FI,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FN tersebut.

Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,” tegasnya.

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FN.

Maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tutupnya. (**)

Editor: Dento