Rapormerah.com – Demo yang memanas di Kabupaten Bone akhirnya berujung dengan pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rencana kenaikan yang sempat menghebohkan masyarakat itu ditunda setelah pemerintah meninjau kembali kebijakan berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.
“Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.
Pembayaran PBB kini kembali mengacu pada SPPT lama.
“Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan,” tambah Saharuddin, yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Sekda juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Rencana kenaikan PBB-P2 sempat dikabarkan mencapai 300 persen, memicu keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa. Namun, Pemkab Bone menegaskan kenaikan sebenarnya hanya 65 persen.
Penyesuaian ini dilakukan akibat perubahan Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kenaikan tarif pajak secara langsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa, menjelaskan bahwa nilai tanah terakhir diperbarui sekitar 14 tahun lalu.
“Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu sangat rendah, beberapa bahkan hanya mencapai Rp 7.000 per meter persegi,” ujarnya.
Penyesuaian ini dilakukan agar nilai tanah lebih realistis dan mendekati harga pasar.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian PBB-P2 bukan hanya terjadi di Bone. “Terdapat 104 wilayah di Indonesia yang telah menaikkan PBB-P2.
Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat menaikkan pajak hingga lebih dari 100 persen. Hanya 3 dari 20 daerah ini yang mulai menerapkan kenaikan signifikan pada tahun ini. Sementara 17 daerah lainnya telah menaikkan pajak hingga 100 persen atau lebih sejak tahun lalu,” jelas Bima.
Bima juga menegaskan, kenaikan PBB-P2 mayoritas ditetapkan oleh penjabat kepala daerah karena banyak wilayah yang belum memiliki kepala definitif pasca Pilkada 2024.
Bima membantah klaim yang menyebut kenaikan pajak ini merupakan dampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah meminta seluruh kepala daerah untuk meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang mencapai lebih dari 100 persen.
“Pemerintah daerah diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan tarif pajak,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, suasana di Bone mulai kondusif kembali. Masyarakat yang sempat resah kini dapat bernapas lega setelah polemik pajak yang memanas berakhir dengan pembatalan kenaikan yang sempat menghebohkan.
Editor : Raden













