NewsSorot

Diduga Langgar Perbup, Ritel Modern di Tanalili Lutra Tuai Penolakan Warga

×

Diduga Langgar Perbup, Ritel Modern di Tanalili Lutra Tuai Penolakan Warga

Sebarkan artikel ini
Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin serta tetap berlanjut meski rekomendasi pemerintah desa telah dicabut.
Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin serta tetap berlanjut meski rekomendasi pemerintah desa telah dicabut.

Rapormerah.com – Pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai penolakan dari warga setempat.

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan serta dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021.

Warga menilai, sebagai perusahaan besar, ritel modern seharusnya menaati aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi, bukan justru diduga menempuh cara-cara yang tidak transparan atau melalui “pintu belakang”.

Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, bahkan telah mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Nyaris Baku Hantam, Massa Aksi Vs Satpol PP di Sultra

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan ritel modern tersebut tetap berlanjut meskipun pemerintah desa telah mencabut rekomendasi dan sebagian warga menyatakan penolakan.

Salah seorang warga berinisial MF mengaku khawatir kehadiran ritel modern seperti Alfamart atau Indomaret dapat menggerus pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemilik ritel modern juga dinilai tidak mengindahkan desakan masyarakat serta mengabaikan kesepakatan yang telah disampaikan warga.

“Batu talinga (keras kepala, telinga batu atau tidak mendengar) memang ini yang membangun ritel modern,” ujar MF.

BACA JUGA :  Parah, Bestie! Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra ‘Dibiarkan’, Ada Apa Pak Polisi ?

Sementara itu, aktivis sosial Hariono menegaskan bahwa pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi menjadi persoalan serius apabila tidak memiliki izin resmi.

Hariono menyebut, jika benar tidak mengantongi izin, maka pembangunan ritel modern di Kecamatan Tanalili dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

“Warga berhak menolak dan meminta pemerintah menghentikan proyek tersebut sampai seluruh perizinan lengkap, termasuk IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung,” tegas Hariono dalam keterangannya, Selasa (14/3/2026).

BACA JUGA :  GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Jalankan Hasil RDP Sengketa Lahan Yon TP 872

Hariono menambahkan bahwa izin pembangunan sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan sekitar, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku UMKM lokal.

Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, agar bersikap tegas dengan menghentikan pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

“Jangan sampai hanya pedagang kecil yang ditertibkan ketika tidak memenuhi aturan, sementara bangunan besar yang belum jelas izinnya dibiarkan berdiri,” pungkasnya.

 

Editor : Raden