HukrimNews

dr Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

×

dr Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Sebarkan artikel ini
dr Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
dr Resti Apriani Muzakkir (Ist)

Rapormerah.com – dr Resti Apriani Muzakkir (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan penyerangan terhadap nama baik Putri Dakka melalui media sosial.

Dokter kecantikan yang juga pemilik Ressty Aesthetic Clinic itu diduga menyebarkan konten bernada penghinaan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kanit 4 Subdit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Iqbal.

Kompol Sultan Iqbal mengatakan status tersangka ditetapkan pada 15 Januari 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Kompol Sultan Iqbal kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

BACA JUGA :  Sebar Hoaks, Abaikan Hak Jawab, 3 Media Dilaporkan Termasuk Ketum LSM Labraki

Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan kliennya yang juga merupakan mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulsel.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan akun Instagram milik dr Resti pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, dr Resti diduga menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai “DPO” serta menuding adanya dugaan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umrah, disertai kalimat bernada sindiran terhadap gaya hidup korban.

BACA JUGA :  Brutal dan Tak Beretika Dua Oknum Penyidik 'Seret' dan Intimidasi Wartawan

“Perbuatan penghinaan itu tidak berhenti di satu unggahan, tetapi terus berlanjut dan menyebar ke berbagai platform media sosial hingga media arus utama,” kata Artahsasta.

Artahsasta menilai rangkaian unggahan tersebut mengindikasikan adanya pola kampanye hitam yang terorganisir dengan tujuan merusak reputasi Putri Dakka di ruang publik, terutama dalam konteks persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur, dengan mens rea untuk menjatuhkan pamor klien kami di mata calon pemilih,” tegasnya.

BACA JUGA :  Nyambi Jualan Sabu, Oknum ASN Jeneponto Ditangkap

Di sisi lain, kuasa hukum dr Resti Apriani, Ida Hamidah, mengaku belum dapat memberikan pernyataan rinci terkait penetapan tersangka kliennya.

Ida Hamidah menyebut masih mempelajari secara menyeluruh materi perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Saya perlu mempelajari dulu berkas perkaranya, karena saya bukan penasihat hukum dr Resti sejak awal. Setelah itu baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ida Hamidah.

 

Editor : Raden