NasionalNews

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Aset Lebih Rp100 Miliar Disita dalam Kasus Kuota Haji

×

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Aset Lebih Rp100 Miliar Disita dalam Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Aset Lebih Rp100 Miliar Disita dalam Kasus Kuota Haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji (Ist)

Rapormerah.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga menyita berbagai aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).

Yaqut ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Setengah Tahun Mandek, Kajari Takalar Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi UMKM

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR16.000, kemudian empat unit mobil, serta lima bidang tanah berikut bangunannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex. Ia merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama. Namun hingga saat ini, baru Yaqut yang telah resmi menjalani penahanan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :  Koalisi Antikorupsi Sulsel Seret Kasus Korupsi Revitalisasi UNM ke Kejagung RI

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

BACA JUGA :  Kadis Pariwisata “Ngumpet” di Tengah Isu Korupsi Kapal Phinisi Rp7,9 Miliar

Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, pembagian seharusnya terdiri dari 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 untuk kuota haji khusus.

Dalam pelaksanaannya, pembagian tambahan kuota tersebut justru dilakukan sama rata, yakni masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Editor : Raden