NewsViral

Emosi Bestie, Wanita Ini Ledek “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka

×

Emosi Bestie, Wanita Ini Ledek “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Emosi Bestie, Wanita Ini Ledek “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka
Tangkapan layar video - Emosi Bestie, Wanita Ini Ledek “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka

Rapormerah.com – Seorang wanita muda viral di media sosial usai Kejari Gowa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @makassarinfoku yang dilihat pada Jumat (12/9/2025), wanita muda yang belum diketahui identitasnya itu tampak meledak-ledak meluapkan emosinya.

“Palukka, palukka (pencuri),” jengkelnya.

Wanita itu kemudian melampiaskan kekesalannya dengan menyindir penangkapan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dalam kasus korupsi.

“Dasar palukka (pencuri)! Wee, jengkel sekali’ka sama ini rumah sakit ini nah, Om ku mati di situ IGD, bapak ku mati juga di situ di IGD. Yang bikin sakit sekali’ka terlalu lama penanganannya di sana. Kalau minta kasih masuk di ICU di rumah sakit (RSUD Syekh Yusuf) harus’pi persetujuannya di atas tapi ini yang di atas tidak mengerti nyawanya orang. Iih nah bawa-bawanya nyawanya orang,” kesalnya.

Wanita tersebut juga meminta agar para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya.

“Palukka (pencuri), hukum seberat-beratnya. Lama memang tong mi ini ku lihat-lihat’ki ini daeng. Lama memang tong mi kulihat-lihat’ki. Hmm, memang ini rumah sakit ada korupsinya harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan pasti akan ada terseret kalau diusut tuntas. Siapa dia? Uuh, pikir aja sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Gowa resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025) petang.

“Ada tiga orang kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), dr SU (pengelola JKN), dan dr S (eks Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2019).

“Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN,” jelas Ihsan.

Editor : Raden