Politik

FPD Desak Gakkumdu Proses Hukum Oknum DPRD dan 2 ASN

85
×

FPD Desak Gakkumdu Proses Hukum Oknum DPRD dan 2 ASN

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) hari ini menggelar aksi unjuk rasa
Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) hari ini menggelar aksi unjuk rasa

Rapormerah.com-Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) hari ini menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Bawaslu dan Polres Takalar. kamis (29/02/2024)

Oshi Ekayana sebagai Jenderal lapangan, mengungkapkan salah satu oknum DPRD  mempertontonkan perbuatan yang tidak terpuji.

Dimana, Proses pemilu yang seharusnya berjalan damai, adil dan jujur di masyarakat, dirusak oknum DPRD dan dibantu dua ASN.

Berdasar surat Pemberitahuan Status Laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Takalar tertanggal 19 Februari 2024 Bawaslu telah menindak lanjuti oknum DPRD, inisial DS dan dua ASN inisial ZN dan NH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar.

DS diduga melakukan pelanggaran proses pemilu dan telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan umum UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf (f).

Serta ASN inisial ZN dan NH diduga telah memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan pada Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf (n) angak 5 dan 6

Dimana mereka melakukan pelanggaran karena ASN tidak berlaku netral dan terlibat kampanye di sekolah dasar yang seharusnya menajadi wilayah zona netral.

Maka dari dasar diatas dan ditambah surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu yang diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar.

Kami dari Forum Pejuang Demokrasi (FPD) melayangkan tuntutan:

  1. Gakkumdu Takalar Harus Bertindak Cepat dan Menangkap DS Atas Perbuatan Curang dan Perbuatan Abuse Of Power Pada Pemilu Legislatif Di DPRD Takalar Tahun 2024.
  2. Meminta Kepada Gakkumdu Takalar Bersikap Tegas Untuk Segera Memproses Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Ke Pengadilan.
  3. Segera Proses Hukum Kepada Oknum ASN ZN dan NH Yang Terbukti Ikut Terlibat Dan Terbukti Melakukan Pelanggaran.
  4. Mengingatkan Dengan Keras Kepada Seluruh Anggota Gakkumdu Takalar Agar Tidak Melakukan Permainan Mata Dengan Pelaku Terkait Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum DS, ZN Dan NH, Segera Mungkin Melakukan Penindakan Sampai Pada Proses Hukum di Pengadilan.
  5. Gakkumdu Takalar Harus Bersikap Tegas, Profesional dan Punya Integritas Tinggi.

Sementara Polres Takalar saat Pengunjuk rasa diterima melalui  Iptu Chaidir, S.H (KBO Satreskrim Polres Takalar) mengatakan bahwa

Sampai saat ini sesuai laporan langkah-langkah yang diambil Bawaslu dan Gakkumdu sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Sebagai penyidik kami tidak mempunyai kepentingan  politik, selama mengandung unsur dan pelanggaran undang-undang pemilu maka kami akan memproses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku” tegas Chaidir, S.H (29/02/24)

Dengan adanya informasi bahwa pelapor akan mencabut laporannya, apakah laporan itu gugur atau tidak,

Chaidir, S.H  menegaskan sampai saat ini masih dalam kajian bersama Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

(Arsyadleo)