Viral

Buntut Konten Video Tukar Pasangan, Syamsudin Dijemput Polisi

56
×

Buntut Konten Video Tukar Pasangan, Syamsudin Dijemput Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembuat konten kontroversial tukar pasangan, Gus Samsudin diamankan Polda Jatim.
Pembuat konten kontroversial tukar pasangan, Gus Samsudin diamankan Polda Jatim.

Rapormerah.com – Viral di media sosial, Konten tukar pasangn halal yang dianggap aliran sesat, pelakunya pun dijemput paksa polisi.

Konten yang dianggap menyesatkan lantaran menyebut tukar pasangan halal asal suka sama suka yang ramai jadi perbincangan hangat itu berujung proses hukum.

Pelaku Syamsudin yang video sudah beredar luas itu pun dijemput paksa polisi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap Syamsudin.

Menurut Dirmanto, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memiliki alasan untuk melakukan penjemputan terhadap Syamsudin

Alasan yang dimaksud adanya ke khawatiran penyidik jika yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan kasus video tukar pasangan.

“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024).

Kombes Dirmanto mengungkapkan saat ini Syamsudin masih berstatus sebagai saksi.

Meski demikian, keterangannya dianggap diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain Syamsudin, lanjut Kombes Dirmanto, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya.

Kedua saksi itu satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Syamsudin.

“Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman,” ucap Dirmanto.

Kombes Dirmanto mengatakan, saat ini Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar.

Pengambil alihan kasus tersebut dilakukan lantaran keterangan yang disampaikan oleh Syamsudin dianggap sering berubah-ubah.

“Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa),

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar Dirmanto.

Kombes Dirmanto menyebut, demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Sehingga, oleh karena itu, kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” ucapnya.

Sementara itu, Syamsudin sendiri enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut.

Dengan mengenakan busana serba hitam, Syamsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.

“Saya no comment ya,” ujarnya singkat.

Diketahui, Syamsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan serban dan perempuan bercadar.

Di video viral itu si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan.

Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Sebuah potongan video baru-baru ini viral di masyarakat. Video viral tersebut menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat agama.

Potongan video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @gayon_105.

Kemudian diunggah kembali oleh berbagai akun, termasuk akun Snackvideo Koran Musi, dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di X yang diunggah oleh akun bernama @BangRohmanJ.

Video ini menarik perhatian karena terdapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.

Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin Kiai Salamah.

Kiai Salamah digambarkan sebagai tokoh yang menghalalkan seks bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat yang benar

 

 

Editor : Dento