Rapormerah.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, menuai sorotan warga.
Meski hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Barat disebut menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp300 juta, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan dan belum diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Masa sanggah dan masa pembayaran hasil audit dikabarkan telah berakhir. Namun, Geucik Rundeng disebut menolak mengembalikan dana dan mengaku tidak melakukan penyimpangan.
“Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan. Jangan biarkan kasus ini mengendap,” kata Ahhadda, pemuda Gampong Rundeng, Jumat (24/10/2025).
Ahhadda menyebut, aturan sudah jelas mengatur batas waktu penyelesaian hasil pemeriksaan.
Jika masa sanggah dan pembayaran terlewati, maka wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kalau sudah lewat, tapi tidak diserahkan ke APH, berarti ada pembiaran,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus serupa pada 2023 yang pernah ia laporkan dan terbukti dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, namun tak berujung pada proses hukum.
“Pelakunya masih menjabat dan malah kembali mengelola program di gampong. Ini jelas mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Sementara itu, seorang warga Dusun 1 yang enggan disebutkan namanya menilai pengelolaan dana ketahanan pangan dan program pengadaan boat desa juga bermasalah.
“ASN tidak boleh mengelola dana ketahanan pangan, tapi di sini malah dilakukan. Anggaran boat Rp120 juta lebih, tapi dibeli dengan harga di bawah Rp50 juta. Warga menduga ada pembagian keuntungan,” ucapnya.
Ahhadda berharap Bupati Aceh Barat yang baru dapat menegakkan aturan dan menindak kasus ini dengan serius.
“Dalam Qanun Gampong Aceh Barat Tahun 2022 pasal 40 dan 59, sudah jelas aparatur gampong yang terbukti KKN wajib diberhentikan. Jangan dibiarkan kasus seperti ini terus berulang,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Aceh Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan belum diserahkannya hasil audit ke aparat penegak hukum.
(RL/ID)













