NasionalNews

JK Naik Pitam, Rismon Sianipar Dilaporkan atas Tuduhan Tanpa Bukti

×

JK Naik Pitam, Rismon Sianipar Dilaporkan atas Tuduhan Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
JK Naik Pitam, Rismon Sianipar Dilaporkan atas Tuduhan Tanpa Bukti
Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar

Rapormerah.com – Tuduhan serius yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke dalam polemik pendanaan isu ijazah Presiden berbuntut panjang.

Merasa difitnah tanpa dasar, JK akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

JK terlihat mendatangi Gedung Bareskrim di Jakarta pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia datang bersama tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Terbongkar, Mega Skandal Perbankan, Sindikat Bobol Rekening Tidur Rp204 Miliar

Kepada awak media, JK hanya memberi pernyataan singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

“Datang untuk melapor,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan langsung kepada Rismon atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Menurutnya, pernyataan Rismon yang beredar di publik, termasuk melalui platform digital, telah merugikan kliennya.

Persoalan ini bermula dari tudingan yang menyebut JK berada di balik pendanaan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

BACA JUGA :  Kasus Laporan “Wartawan Kullu-Kullu” Kuasa Hukum Kumbanews Sebut Tak Berbasis Hukum

Bahkan, dalam pernyataan yang beredar, disebutkan adanya aliran dana hingga Rp5 miliar yang diklaim disaksikan langsung oleh pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada tuduhan serius tanpa bukti yang jelas. Klien kami merasa dirugikan dan nama baiknya diserang,” tegas Abdul.

Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik. Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya pemulihan nama baik.

BACA JUGA :  Hina Lewat Media Sosial, Owner HM Kosmetik Seret Fitri Wulandari ke Polda Sulsel

Dalam laporan tersebut, tim hukum JK menggunakan dasar hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Editor : Raden