Rapormerah.com – Misteri kematian Brigadir Esco Faska Rely akhirnya mulai terjawab. Polisi resmi menetapkan R, istri almarhum, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid.
Kholid menyebut penetapan R dilakukan setelah gelar perkara di Mapolda NTB pada Jumat (19/9/2025).
“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya sebagai tersangka,” ujar Kholid.
Meski begitu, pihak keluarga korban menilai kasus ini belum sepenuhnya terang.
Lalu Anton Hariawan, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, mengapresiasi langkah penyidik, tetapi meminta agar polisi tidak berhenti pada satu tersangka.
“Ini kan nggak mungkin kalau hanya dieksekusi sendirian,” tegas Anton.
Anton mendesak agar penyidikan diperluas, sebab diyakini ada pihak lain yang turut serta.
“Kami yakin ada peran serta orang lain yang turut serta membantu, termasuk menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil autopsi di RS Bhayangkara Kota Mataram menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di tubuh korban.
Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh seorang warga berinisial AS di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025).
Saat ditemukan, jasad anggota Polres Lobar itu sudah membusuk. Tubuhnya terikat tali yang menjulur pada pohon, tanpa alas kaki, wajah hancur, dan badannya membengkak.
Editor : Raden













