MetroNews

Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah Lakukan Pungli Dana Sertifikasi Guru

×

Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah Lakukan Pungli Dana Sertifikasi Guru

Sebarkan artikel ini
Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah Lakukan Pungli Dana Sertifikasi Guru
Foto ilustrasi dana sertifikasi guru disunat

Rapormerah.com – Kepala Sekolah (Kepsek) UPT SPF SD Inpres Bertingkat Bara – Baraya II, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Suardi Salpin, diduga melakukan pemotongan dana sertifikasi guru.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dengan nominal bervariasi setiap pencairan dana sertifikasi.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah guru penerima dana sertifikasi tercatat sebanyak 16 orang pada tahun 2022, 16 orang pada 2023, 23 orang pada 2024, dan meningkat menjadi 38 orang pada 2025.

Setiap guru disebut dikenakan “setoran” berbeda, satu guru kelas dan olahraga sebesar Rp500.000 per orang, dua guru PPPK sebesar Rp400.000 per orang, dan tiga guru agama Rp300.000 per orang.

BACA JUGA :  Penyebab Kebakaran Kantor Disdik Makassar Masih Misterius, Dugaan Korupsi Mulai Diusut

Salah satu guru yang mengaku menjadi korban, meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan siap menjadi saksi jika aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami para guru siap diperiksa dan menjadi saksi korban. Kami ingin keadilan ditegakkan karena praktik ini sudah lama terjadi,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Guru tersebut menegaskan, jika kasus ini kembali dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kota Makassar.

“Kami berharap Kepala Sekolah SD Inpres Bara-Baraya II diberikan sanksi hukum yang tegas, karena perbuatannya sangat meresahkan dan mencoreng nama baik pendidikan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Sekolah, Suardi Salpin yang dikonfirmasi by phone rapormerah.com, Senin (10/11/2025) malam, tidak menampik adanya pemberian sejumlah uang dari para guru. Namun, ia membantah keras jika hal tersebut disebut pungutan liar.

BACA JUGA :  Desakan Menguat! L-Kompleks Minta Manajemen Hotel MaxOne Dijerat Hukum

“Saya akui itu ada, tapi bukan pemotongan atau pungli. Itu sukarela dan keikhlasan dari guru, bukan paksaan,” ujarnya.

“Saya juga sudah dipanggil oleh Kadisdik Makassar pada 3 November 2025 dan sudah menjelaskan semuanya secara detail. Jadi isu yang beredar tidak benar,”tambahnya.

Suardi menegaskan, seluruh proses administrasi dan penilaian kinerja guru di sekolahnya berjalan sesuai aturan, tanpa hambatan atau pungutan tersembunyi.

“Siapa pun guru yang memenuhi syarat administrasi pasti dibantu untuk naik pangkat. Tidak pernah ada pungutan apa pun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hotel MaxOne dan Disdik Makassar Dituding Kolusi, Bungkam Seribu Bahasa!

Suardi juga menyayangkan adanya pihak yang menyebarkan informasi tanpa konfirmasi langsung kepadanya.

“Seharusnya mereka bertanya dulu kepada saya, bukan menyebarkan isu sepihak,” katanya.

Lebih lanjut, Suardi menjelaskan bahwa seluruh proses sertifikasi dan tunjangan profesi guru dilakukan secara resmi melalui sistem Dapodik dan verifikasi Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Kami justru membantu agar pencairan sertifikasi lancar, bukan mempersulit,” tegasnya.

Menurut Suardi, sejak ia menjabat, tidak pernah ada kebijakan yang membebani guru.

“Kami fokus membangun kualitas pendidikan, bukan mempermainkan hak guru,” pungkasnya.

(Raden)