Rapormerah.com – Ketua dan anggota KPU RI diberi sanksi keras dalam proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Adapun sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) ini berupa peringatan keras terakhir.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Senin (5/2/2024).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” ungkapnya.
Selain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sanksi ini dijatuhkan pada anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Ada empat laporan kepada DKPP. Keempat pelapor yakni Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023),
Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023),
Kemudian Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota pada Kamis, 18 Januari 2024.
Editor : Raden