Rapormerah.com – Kolektor Pasar Pekkae inisial BSR berulah bak preman dengan membongkar paksa pintu kios milik pedagang tanpa izin pemilik, Sabtu (16/8/2025).
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Imran Latif, salah seorang pedagang pasar, yang mendapati pintu penghalang kiosnya sudah dalam kondisi terbuka.
“Pada saat pembongkaran tidak ada pemberitahuan, hanya sepihak melakukan pembongkaran paksa tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik los,” kata Imran kepada awak media.
Imran mengakui, sebelumnya ia memang pernah ditegur agar segera membongkar pintu tersebut. Namun ia meminta waktu karena masih menyiapkan gorden serta perbaikan dengan besi yang harus dilas.
“Tiba-tiba sekitar jam 12 siang saya lihat pintu sudah terbongkar,” ujarnya.
Saat menelusuri pelaku, Imran mengaku bertemu dengan BSR yang terang-terangan mengakui perbuatannya.
“Dia bilang dengan nada tinggi: ‘Saya yang bongkar, kalau keberatan silakan melapor. Saya yang punya wewenang di sini’,” tutur Imran menirukan ucapan kolektor pasar tersebut.
Merasa dirugikan, kakak Imran yang juga pemilik kios, Marhaeti SP alias Eti, kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Barru.
“Saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kepala Pasar Pekkae, H. Kamaluddin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembongkaran pintu dilakukan tanpa koordinasi dengannya.
“Saya akan panggil kolektor BSR karena dia tidak melapor kepada saya sebelum melakukan pembongkaran. Seharusnya ada prosedur,” ungkapnya.
Meski demikian, Kamaluddin menilai persoalan bermula dari peringatan lama yang tak diindahkan pemilik kios.
“Alasannya memang karena pintu itu menutup jalan. Sudah lama disampaikan, tapi pemilik tetap belum membongkar dengan alasan menunggu gorden dibuat,” tambahnya.
Hingga kini, kasus dugaan perusakan pintu kios Pasar Pekkae tersebut masih dalam penyelidikan Polres Barru.
Editor : Raden













