Rapormerah.com – Langkah penyidikan kasus dugaan korupsi dana promosi di Bank bjb terus bergulir.
KPK kini memperluas penelusuran dengan mengkaji dugaan kepemilikan aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disebut-sebut tidak hanya berada di Jawa Barat, tetapi juga di sejumlah wilayah lain bahkan hingga luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik sedang memetakan aktivitas serta kepemilikan harta yang diduga berkaitan dengan perkara dana nonbudgeter bank tersebut.
Penelusuran dilakukan baik terhadap kapasitas Ridwan Kamil saat menjabat gubernur maupun dalam kedudukan pribadi.
“Kami mendalami aset-aset yang terindikasi berkaitan dengan perkara ini. Lokasinya tidak terbatas di Jawa Barat, terbuka kemungkinan berada di daerah lain maupun di luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.
Masuk Tahap Pengembangan
Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut penyidikan telah memasuki klaster kedua dengan fokus pendalaman terhadap peran dan aliran dana yang diduga terhubung dengan Ridwan Kamil. Penyidik juga meneliti kemungkinan adanya aset yang dicatat atas nama pihak lain.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), satu unit sepeda motor Royal Enfield, serta satu unit mobil Mercedes-Benz.
Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi berbeda. Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menyita dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, yakni:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank bjb)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec Bank bjb)
- Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres)
- Sophan Jaya Kusuma (pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama)
Perkara ini bermula dari alokasi anggaran promosi Bank bjb pada periode 2021 hingga pertengahan 2023 yang mencapai Rp409 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui enam agensi yang diduga ditunjuk tanpa mengikuti ketentuan pengadaan internal bank.
Rincian kerja sama dengan sejumlah perusahaan antara lain:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- PT CKSB: Rp105 miliar
- PT AM: Rp99 miliar
- PT CKM: Rp81 miliar
- PT BSCA: Rp33 miliar
- PT WSBE: Rp49 miliar
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp100 miliar dinilai sesuai dengan pekerjaan riil. Sementara sisanya diduga mengalami penggelembungan nilai (markup). Setelah memperhitungkan pajak, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp222 miliar.
Dana hasil markup sebesar Rp222 miliar itu diduga digunakan sebagai dana nonbudgeter berdasarkan kesepakatan para tersangka.
KPK menegaskan, proses penelusuran aset dan aliran dana masih terus berjalan guna memastikan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Editor : Raden













