NasionalNews

KUHP Berlaku, Seks di Luar Nikah Masuk Pidana, Pelakor dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

×

KUHP Berlaku, Seks di Luar Nikah Masuk Pidana, Pelakor dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
KUHP Berlaku, Seks di Luar Nikah Masuk Pidana, Pelakor dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Ilustrasi stop hubungan seks di luar nikah

Rapormerah.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku 2 Januari 2026, yang mengatur kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan praktik perzinahan.

Dengan diberlakukannya KUHP ini, hubungan di luar pernikahan resmi kini dapat berimplikasi hukum.

Bagi pelakor (perebut laki orang), pebinor (perebut bini orang), maupun pezina, aturan baru ini membuka peluang penegakan pidana.

Dalam KUHP terbaru, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi dipandang sebagai tindak pidana, bukan lagi sekadar persoalan moral atau norma sosial.

Secara sosial, praktik tersebut selama ini menuai penilaian beragam, sementara dari sisi agama mayoritas ajaran secara tegas melarangnya dengan konsekuensi dosa dan sanksi moral.

BACA JUGA :  Level Atox Daeng Sija Suami Fenny Frans Doyan dengan Pembantu

Dengan diterapkannya KUHP baru, negara secara resmi memasukkan perilaku ini ke ranah hukum pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur perzinahan dan perilaku seksual di luar pernikahan disusun dengan mempertimbangkan nilai sosial, budaya, dan karakter masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Supratman mengakui adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika implementasinya tidak diawasi secara ketat.

“Risiko itu ada. Karena itu, pengawasan masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci,” ujar Supratman.

KUHP baru, setebal 345 halaman, disahkan pada 2022 dan secara resmi menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

BACA JUGA :  Viral, Bos BCI Ngamuk Usai Tahu Suami Polisi Chat Mesra dengan Owner RCViral

Sejumlah ketentuan memicu kekhawatiran masyarakat sipil dan aktivis demokrasi karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil dan menembus ruang privat warga negara.

Dalam Pasal 411 KUHP, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, termasuk pelakor dan pebinor, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta.

Pasal ini bersifat delik aduan terbatas, sehingga penegakannya hanya dapat dilakukan atas laporan pasangan sah, orang tua, atau anak.

Sementara itu, praktik kohabitasi atau hidup bersama (kumpul kebo) layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan diatur dalam Pasal 412 KUHP.

BACA JUGA :  Owner Skincare Fenny Frans Ngamuk Suami Selingkuh dengan Pembantu

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dan sama-sama termasuk delik aduan.

Meski bersifat terbatas, pasal-pasal yang menyasar perilaku pelakor, pebinor, pezina, dan pasangan kumpul kebo tetap menuai kritik.

Beberapa pihak menilai aturan ini sebagai campur tangan negara yang terlalu jauh ke dalam kehidupan pribadi warga, sehingga perdebatan publik diperkirakan akan terus menguat seiring penerapan KUHP baru.

 

Editor : Raden