Rapormerah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan hasil investasi dana haji untuk subsidi ongkos haji adalah haram.
Fatwa ini diumumkan pada 25 Juli 2024 dan mengharuskan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan dana haji agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa MUI yang bernomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 berjudul “Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain”
Menegaskan bahwa memanfaatkan hasil investasi dari setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) untuk subsidi ongkos haji adalah praktik yang haram menurut hukum syariah.
Dalam putusan tersebut, MUI juga menyatakan bahwa pengelola dana haji yang menerapkan skema ini dianggap berdosa.
Menurut Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, hasil investasi dana haji harus dibagi secara adil di antara semua jemaah yang antre, tanpa mengurangi untuk subsidi jemaah tahun berjalan.
“Setiap tahunnya, hasil investasi dana haji seharusnya dibagi rata kepada seluruh jemaah yang antre, bukan dipotong untuk subsidi keberangkatan jemaah tahun berjalan,” jelas Asrorun dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (23/7/2024).
Contoh yang diberikan Asrorun menunjukkan bahwa pada tahun 2023, hasil investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 10,63 triliun.
Namun, sekitar Rp 7,45 triliun dari jumlah tersebut digunakan untuk subsidi jemaah tahun berjalan, sedangkan sisanya Rp 3,17 triliun dibagikan kepada jemaah antre.
Menurut fatwa MUI, skema ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan syariah.
Asrorun mengkritik bahwa sistem saat ini menciptakan ketidakadilan dengan memberikan subsidi yang sama rata kepada semua jemaah di tahun berjalan, tanpa mempertimbangkan masa tunggu mereka.
“Ada unsur ketidakadilan karena jemaah dengan masa tunggu yang berbeda mendapatkan subsidi yang sama,” kata Asrorun.
Dia juga menegaskan bahwa istilah “subsidi” tidak tepat karena biaya tersebut seharusnya merupakan hak jemaah, bukan uang dari APBN.
MUI merekomendasikan agar BPKH segera memperbaiki sistem pengelolaan dana haji agar sesuai dengan fatwa ini.
Mereka juga meminta Presiden dan DPR untuk melakukan perubahan undang-undang untuk melindungi hak-hak calon jemaah haji.
BPKH menyatakan kesiapan untuk mematuhi fatwa MUI. Anggota BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa selama ini skema pembiayaan haji melibatkan kontribusi jemaah dan subsidi dari hasil investasi.
Untuk tahun 2023, jemaah menanggung 60 persen dari total biaya haji, sementara sisanya disubsidi.
Amri menyatakan bahwa skema untuk tahun 2025 masih akan disesuaikan setelah keluarnya fatwa MUI.
Amri juga menyoroti bahwa beban jemaah kemungkinan akan meningkat setiap tahun karena faktor-faktor seperti harga avtur, nilai tukar, dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Source : zonafaktualnews.com