Rapormerah.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menjadi sorotan.
Meskipun Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan imbauan tegas untuk menjaga netralitas dalam politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah ASN malah terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
Dalam surat edaran bernomor 900/398/Bakesbangpol yang dikeluarkan Bupati pada 1 Agustus 2024, ASN diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan mendukung pasangan calon tertentu.
Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh beberapa ASN yang terlihat hadir dalam deklarasi pasangan calon Muhammad Fauzi dan AJdi Saputra pada 19 Agustus 2024.
Muhammad Fauzi, yang merupakan suami Bupati Luwu Utara, menjadi pusat perhatian dalam acara tersebut.
Sejumlah ASN dari berbagai instansi Pemkab Luwu Utara terlihat secara terang-terangan mendukung deklarasi pasangan tersebut, menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijaga.
Tindakan ini memicu kemarahan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JARI INDONESIA. Marsudi, Ketua LSM JARI INDONESIA perwakilan Luwu Utara, mengecam keras situasi ini.
“Imbauan Bupati hanyalah omong kosong. ASN dengan jelas melanggar aturan dengan terlibat dalam kegiatan politik. Ini menunjukkan bahwa perintah Bupati tidak dihiraukan,” ujar Marsudi dalam pernyataannya kepada media dikutip Senin (16/9/2024).
Menurut Marsudi, laporan mengenai pelanggaran netralitas ini telah disampaikan ke Bawaslu Luwu Utara pada 3 September 2024.
Pihaknya berencana untuk mendatangi langsung Bawaslu untuk memastikan tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Kami akan terus mengawasi dan menuntut keadilan. Jika tidak ada tindakan, ini akan mencederai proses demokrasi,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan masalah terkait integritas pemerintahan daerah. Keterlibatan ASN dalam deklarasi paslon yang memiliki hubungan pribadi dengan Bupati Luwu Utara menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas imbauan yang dikeluarkan.
Netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, dan pelanggaran yang terjadi menunjukkan adanya masalah serius dalam penerapan aturan tersebut.
(Raden)