Sorot

Oalah, Ngaku Terdaftar BPOM, Owner MLj Skin Ternyata Berbohong

60
×

Oalah, Ngaku Terdaftar BPOM, Owner MLj Skin Ternyata Berbohong

Sebarkan artikel ini
Tangkapan Layar, produk MLj Skin Melisa bebas diedarkan tanpa kantongi izin BPOM
Tangkapan Layar, produk MLj Skin Melisa bebas diedarkan tanpa kantongi izin BPOM

Rapormerah.com – Produk MLj Skin milik Melisa menjadi sorotan publik usai berselisih dengan Owner AF Cream.

Perselisihan antara Owner AF Cream dan Owner MLj Skin makin memanas di sosial media.

Owner MLj Skin, Melisa melaporkan Abhel alias Sarifah yang tak lain adalah Owner Kosmetik AF Cream.

Namun di balik perselisihan tersebut, publik mempertanyakan apakah produk Skincare milik owner MLj Skin legal atau ilegal?

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), sejumlah produk MLj Skin tidak terdaftar.

Sejumlah produk MLj Skin yang tidak terdaftar di antaranya, Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga produk packing polosan.

Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM
Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM

Sedangkan produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya satu yakni AJR Beauty Brightening Toner.

Sementara itu, Owner MLj Skin Melisa yang dikonfirmasi langsung melalui WhatsApp pribadinya mengatakan sudah BPOM.

“Sudah pak,” tulisnya melalui WA, Sabtu (9/3/2024).

Ditanya soal apakah ada bukti yang bisa ditunjukkan produk tersebut telah ber-BPOM, Owner MLj Skin Melisa tidak memberikan jawaban.

Dikonfirmasi ulang soal produk MLj Skin yakni Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga Produk packing polosan. Sayangnya, Melisa tidak memberikan bukti register BPOM.

Dengan demikian produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya AJR Beauty Toner. Selebihnya diduga ilegal. Owner MLj Skin lakukan pembohongan publik.

Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM
Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

“Owner Melisa MLj ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Bersambung…

 

(Tim)