HukrimNews

Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Ditangkap Usai Preteli 16 Siswa

×

Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Ditangkap Usai Preteli 16 Siswa

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Ditangkap Usai Preteli 16 Siswa
Siswa SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dicabuli Oknum Guru (Ilustrasi)

Rapormerah.com – Oknum Guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP (55) ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026 usai diduga sedomi 16 siswa.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 15.00 WIB.

“Kami sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat,” ujar AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA :  Oknum Guru Ngaji di Makassar Ditahan, Kegiatan TPA Babussalam Borong Dihentikan

Dari hasil pemeriksaan sementara kata WIra teridentifikasi ada 16 korban. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 16 saksi, di mana 8 di antaranya adalah korban.

Sisanya terdiri dari orang tua korban, pihak sekolah, dan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari 2023 hingga Januari 2026. Untuk sementara hasil dari pemeriksaan kita temui di satu sekolah di wilayah Kota Tangsel,” jelas Wira.

Seperti diketahui, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyatakan ada 13 orang tua murid yang datang melapor terkait kasus yang menimpa anaknya.

BACA JUGA :  Anak 9 Tahun Diduga Disodomi Oknum Ustaz TPA Masjid Borong Makassar

Dari jumlah itu, sembilan orang tua akhirnya melapor secara resmi ke Polres Tangsel.

“Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya. Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel,” jelas Tri Purwanto, Senin, 19 Januari 2026.

Tri menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan polisi agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban.

BACA JUGA :  Oknum Guru Cabul di Pinrang Ajak Siswi Video Call Sex

Kasus tersebut merebak usai adanya surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawa Buntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.

Surat itu menyatakan YP dirumahkan imbas dugaan pelecehan seksual kepada muridnya.

Pihak sekolah menyatakan YP dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

 

Editor : Raden