Rapormerah.com – Polres Luwu kembali tercoreng oleh ulah salah satu anggotanya yang diduga melakukan tindakan bejat dan tak bermoral.
Oknum Bripka ML, yang bertugas sebagai petugas jaga tahanan di Mapolres Luwu, dilaporkan mencoba memperkosa dua tahanan wanita berinisial RH dan HL.
Kejadian tersebut mulai terkuak setelah seorang aktivis warga Kamanre memposting di Story WhatsApp pada Senin (11/08/2025), mengungkap dugaan pemaksaan pemerkosaan yang terjadi di dalam ruang tahanan Polres Luwu.
Aktivis tersebut menyebut bahwa pelaku, yang merupakan anggota Polres Luwu, telah melakukan tindakan tidak terpuji itu sejak Juni 2025 dan terakhir pada Jumat (8/8/2025) pekan lalu.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani proses sesuai kode etik kepolisian dan saat ini sedang menjalani penempatan khusus (Patsus).
Adnan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi paling berat, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika bukti-bukti mendukung tuduhan tersebut.
“Kasus ini kami tangani serius dan proses hukum serta etik tetap berjalan agar pelaku mendapat sanksi setimpal,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman luas, karena tindakan tersebut sangat mencoreng institusi kepolisian dan melukai rasa keadilan masyarakat terhadap penegak hukum.
Editor : Raden
Follow rapormerah.com di google news