Rapormerah.com– Seorang manusia jadi jadian (waria) Ditangkap Polisi, Usai melakukan pelecehan anak di bawah umur.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap ketika ibu korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Soppeng.
Waria itu ditangkap setalah dilaporkan oleh ibu korban, lantaran telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih seorang bocah.
Pelaku ditangkap pada Kamis malam (07/03/2024), dipimpin langsung oleh Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumadi.
Kasatreskrim Polres Soppeng,Iptu Ridwan, mengatakan kepada wartawan bahwa aksi pelecehan seksual waria tersebut terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
Pelaku mengajak korban ngobrol lalu memanggil masuk di dalam gardu tempat jualan pelaku.
“Saat itu, pelaku membuka baju dan meraba-raba tubuh korban serta memegang alat kelamin ,”kata Ridwan, Jumat (08/03/2024)
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar”ungkap Ridwan.
Editor: Dento