HukrimNews

Pria di Gowa Dipolisikan Usai Diduga Aniaya dan Tabrak Kaki Bocah dengan Motor

×

Pria di Gowa Dipolisikan Usai Diduga Aniaya dan Tabrak Kaki Bocah dengan Motor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bocah yang kakinya tertabrak sepeda motor dan penabrak langsung meninggalkan bocah tersebut setelah bermain bola di lapangan (Visual AI)
Ilustrasi bocah yang kakinya tertabrak sepeda motor dan penabrak langsung meninggalkan bocah tersebut setelah bermain bola di lapangan (Visual AI)

Rapormerah.com – Pria bernama Abit di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipolisikan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah BTN Gowa Pelita Mas, Kelurahan Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu korban, Mutmainnah, ke Polres Gowa, kejadian ini berlangsung pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/778/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 6 Juni 2026.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula saat korban berinisial N sedang bermain bola di lapangan.

BACA JUGA :  Takut Tertangkap, Pelaku Sabung Ayam di Gowa Kabur dan Lompat ke Perairan

Saat itu, anak dari pihak terlapor masuk ke area permainan sehingga korban menarik anak tersebut keluar dari lapangan.

Tidak lama kemudian, saat korban sedang mengendarai sepeda, terlapor yang diketahui bernama Abit diduga datang menggunakan sepeda motor dan menabrak korban hingga mengenai kaki kirinya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa terlapor sempat membanting sepeda milik korban.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya. Namun, terlapor diduga masih terus mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga ke depan rumah korban.

BACA JUGA :  Ayah Sontoloyo Anak Kandung Tuna Wicara Diperkosa hingga Hamil 8 Bulan di Gowa

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada kaki kiri. Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya, Mutmainnah kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa.

Laporan ini pun kini diselidiki dengan sangkaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkait proses lanjutannya, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap administrasi awal.

BACA JUGA :  Syamsul, Pedagang Asal Panakkukang Ditemukan Tewas di Dalam Angkot

“Sementara LP baru masuk dan belum disposisi ke kami, Pak,” ujar Kanit PPA Polres Gowa, Ipda. Nida Hanifah Djarnaji saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Kendati demikian, proses hukum masih bergulir di tahap awal. Orang tua korban berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan mengungkap fakta di lapangan.

 

Editor : Raden