HukrimNews

Owner RA Skincare Klaim Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Rugi Rp 400 Juta

×

Owner RA Skincare Klaim Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Rugi Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini
Owner RA Skincare (Kiri) dan Bos Kosmetik, AHA (Kanan) (Foto kolase)
Owner RA Skincare (Kiri) dan Bos Kosmetik, AHA (Kanan) (Foto kolase)

Rapormerah.com – Owner RA Skincare, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp400 juta setelah diduga menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan oleh bos kosmetik di Makassar berinisial AHA.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polres Gowa.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/136/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 27 Maret 2026, Satreskrim Polres Gowa memberitahukan kepada Kejari Gowa bahwa penyidikan dimulai sejak 25 Maret 2026.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/1448/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kepada zonafaktualnews.com, jaringan rapormerah.com, RA menuturkan bahwa dirinya telah mengenal AHA sejak sama-sama memasarkan produk skincare milik pihak lain.

Keduanya baru bertemu secara langsung pada akhir Juli 2025. Pada waktu yang hampir bersamaan, ia mulai bergabung sebagai reseller dan menjalankan kerja sama bisnis selama kurang lebih empat bulan.

Menurut R.A., pada awal kerja sama seluruh transaksi berjalan lancar. Produk yang dipasarkan sempat ramai diperbincangkan sehingga banyak orang ikut bergabung sebagai reseller.

Hubungan mereka pun berkembang, bukan hanya sebagai rekan bisnis, tetapi juga pertemanan yang cukup dekat.

“Selain rekan bisnis, hubungan emosional kami juga kuat karena sering bertemu. Dia sering mengirim makanan, memberi hadiah, dan perhatian lainnya,” ujar RA kepada media ini, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA :  Takut Tertangkap, Pelaku Sabung Ayam di Gowa Kabur dan Lompat ke Perairan

Menurut RA, kepercayaan yang ia berikan kepada AHA, semakin tumbuh setelah terlapor beberapa kali meminjam uang pada periode Agustus hingga September 2025 dengan alasan layanan mobile bangking miliknya mengalami gangguan.

“Dia pernah pinjam Rp25 juta dan Rp27 juta. Semua dibayar tepat waktu, bahkan kadang dilebihkan sampai Rp500 ribu dengan alasan uang itu dipakai untuk bisnis sehingga ada keuntungannya,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut kata RA membuat dirinya yakin bahwa AHA merupakan sosok yang dapat dipercaya.

Terlebih, AHA disebut kerap memperlihatkan aset yang dimiliki serta menceritakan bisnis suaminya yang diklaim bernilai miliaran rupiah.

“Kalau saya lihat sebenarnya produknya tidak terlalu terkenal di Makassar. Dia bilang produknya lebih dikenal di luar kota. Waktu itu saya berpikir ini kesempatan bagus untuk memperkenalkan produknya di Makassar,” katanya.

Berbekal kepercayaan tersebut, AHA, menurut keterangan korban, kemudian menawarkan investasi yang disebut bergerak di bisnis solar.

RA mengaku investasi pertama berjalan lancar. Dana yang ditanamkan bahkan dikembalikan lebih cepat dari waktu yang dijanjikan disertai keuntungan sekitar 10 persen.

Keberhasilan investasi pertama itu membuat dirinya kembali menanamkan modal dalam jumlah yang jauh lebih besar.

“Dia mengajak saya investasi lagi dengan keuntungan 30 persen. Dia bilang kalau terjadi apa-apa, dia yang bertanggung jawab dan siap pasang badan. Katanya masih ada aset yang bisa dijual untuk mengganti uang saya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Oknum ASN di Gowa Diduga Aborsi Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

RA mengatakan dana investasi sebesar Rp300 juta diberikan secara bertahap pada September 2025, masing-masing Rp150 juta dalam dua kali transfer. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada Oktober 2025 dengan keuntungan sebesar 30 persen dalam sekali pencairan.

Ia mengaku seluruh kesepakatan investasi hanya dilakukan melalui komunikasi lisan dan percakapan WhatsApp tanpa adanya perjanjian tertulis maupun surat pernyataan pembayaran.

Hingga jatuh tempo, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. Menurut RA, AHA terus meminta penundaan dengan berbagai alasan.

“Awalnya dijanjikan cair dalam tiga minggu, tetapi terus diundur sampai tiga bulan. Dari situ saya mulai merasa ini penipuan,” ujarnya.

RA mengaku telah berkali-kali menagih sejak Oktober hingga Desember 2025. Namun, setiap kali ditagih, AHA disebut selalu menyampaikan alasan bahwa dana investasi belum cair.

“Terakhir dia bilang uangnya sudah masuk ke rekening perusahaan temannya, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” katanya.

Selain dana investasi, RA juga mengaku mengalami kerugian atas pemesanan sekitar 1.500 paket produk skincare senilai kurang lebih Rp100 juta yang telah dibayar lunas.

Menurutnya, sistem kerja sama saat itu memang mengharuskan barang dititipkan kepada pihak terlapor untuk dibantu dipasarkan karena disebut telah ada calon pembeli.

BACA JUGA :  Diduga Salah Klaim Batas, Pelapor Minta Ukur Ulang Tanah Sengketa di Barombong

“Saya tidak pernah melihat barang itu. Dia hanya bilang barangnya ada di rumahnya. Bukti pengiriman juga tidak pernah saya terima,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, RA mengaku mengalami total kerugian sekitar Rp400 juta, yang terdiri atas Rp300 juta dana investasi dan sekitar Rp100 juta nilai produk skincare.

Korban mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan maupun perjanjian pembayaran dengan terlapor.

RA juga menyebut tidak pernah menempuh mediasi ataupun mengirimkan somasi sebelum akhirnya membuat laporan polisi pada akhir Desember 2025 karena merasa tidak lagi memperoleh kepastian pengembalian dana.

Selama proses penyidikan, RA mengaku telah menjalani pemeriksaan sekitar lima hingga enam kali. Selain dirinya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya suami korban dan beberapa rekannya.

Dalam SPDP yang diterbitkan Polres Gowa, identitas terlapor tercantum dengan inisial AHA., seorang perempuan yang berdomisili di Kota Makassar.

RA berharap proses penyidikan yang kini berjalan dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari AHA terkait dugaan yang disampaikan korban. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Atika/Raden)