Rapormerah.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Anwar (30) dan Farida (27) akhirnya ditangkap polisi setelah setahun menjalankan aksi penipuan menggunakan struk transfer palsu.
Keduanya menjadikan pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar sebagai target utama.
Penipuan terakhir mereka terungkap di Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Rabu (25/12/2024). Setelah menerima laporan korban, polisi langsung memburu dan menangkap pasangan ini di Makassar.
Keduanya kemudian diminta menunjukkan kios-kios yang menjadi korban aksi mereka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, pasangan ini menggunakan struk transfer palsu yang diedit melalui aplikasi di ponsel.
Pasutri tersebut berpura-pura membayar barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bawang merah secara non-tunai, lalu menjual barang tersebut untuk mendapatkan uang.
“Di Gowa, mereka sudah menipu di 10 lokasi, dan di Makassar juga sering beraksi,” ujar Bahtiar, Minggu (29/12/2024).
Lebih lanjut, hasil penipuan pasutri ini ternyata sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
Anwar dan Farida berbagi peran dalam melancarkan aksi. Farida mencari target kios dan berpura-pura membeli barang.
Sementara Anwar menunggu di mobil dan bertugas untuk mengedit struk transfer sebagai bukti pembayaran palsu.
Barang yang sudah mereka dapatkan langsung dimuat ke mobil untuk dijual kembali.
Polisi mengimbau para pedagang agar lebih berhati-hati terhadap modus pembayaran non-tunai.
“Pastikan uang benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang,” tegas AKP Bahtiar.
Editor : Raden