MetroNews

Mirawati Jadi Tersangka Usai Dikeroyok, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

×

Mirawati Jadi Tersangka Usai Dikeroyok, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sebarkan artikel ini
Keluarga Mirawati menyampaikan keterangan pers di Kabupaten Gowa, Jumat (24/7/2026), mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban.
Keluarga Mirawati menyampaikan keterangan pers di Kabupaten Gowa, Jumat (24/7/2026), mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban.

Rapormerah.com – Perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Mirawati (28) di wilayah Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, kembali menuai kritik dari pihak keluarga.

Pihak keluarga mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan hampir empat bulan tanpa kepastian, sementara korban justru ikut berstatus tersangka setelah muncul laporan balik dari pihak terlapor.

Kasus yang tercatat dalam laporan polisi STPL/80/IV/2026 atas peristiwa pada 9 April 2026 itu dinilai keluarga menyisakan banyak tanda tanya.

Menurut mereka, kondisi korban yang mengalami luka serius seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara.

Dalam konferensi pers di kediamannya di Kabupaten Gowa, Jumat malam (24/7/2026), kakak kandung korban, Djumatiah Dg Saming, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan hukum.

Keluarga bahkan menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Mirawati yang mereka sebut sebagai korban utama dalam peristiwa tersebut.

“Adik saya ini korban utama yang mengalami luka robek serius di bagian dahi akibat dikeroyok. Sungguh janggal dan tidak adil ketika korban yang berdarah-darah justru ikut diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka hanya karena adanya laporan tandingan,” ujar Djumatiah Dg Saming kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan Wartawan di Takalar Naik Sidik

Menurut Djumatiah, dampak yang dialami adiknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang berkepanjangan.

Ia menyebut Mirawati bersama suaminya akhirnya meninggalkan tempat tinggal mereka di Jalan Sapiria, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, karena merasa tidak lagi aman.

Kini, pasangan tersebut menetap sementara di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Keputusan itu diambil setelah korban mengaku terus dihantui rasa takut pasca-kejadian.

“Adik saya dan suaminya terpaksa pindah ke Gowa karena merasa tidak lagi aman dan tertekan menetap di Jalan Sapiria. Sangat ironis, korban pengeroyokan justru harus mengungsi dari rumahnya sendiri demi menyelamatkan nyawa,” ungkapnya.

Pihak keluarga juga menilai tindakan Mirawati saat insiden berlangsung merupakan upaya mempertahankan diri ketika diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

BACA JUGA :  Berdalih Biaya Nikah, Driver Ojol di Makassar Jambret Pejalan Kaki

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penyidik menetapkan korban sebagai tersangka melalui laporan balik.

“Korban mengalami luka serius di bagian kepala. Kalaupun ada perlawanan dari adik saya saat itu, itu dilakukan murni untuk menyelamatkan diri dari keroyokan. Kami mempertanyakan mengapa penyidik justru menjadikan korban sebagai tersangka melalui laporan balik tanpa melihat fakta fisik cedera berat yang dialami korban,” tegas Djumatiah Dg Saming.

Ia berharap penyidik dapat menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi luka korban dan kronologi kejadian secara utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Terkait penjelasan Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Faisal yang sebelumnya menyebut penyidik masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), keluarga menyatakan tidak menutup pintu perdamaian.

Pihak keluarga menegaskan proses RJ tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga melakukan pengeroyokan.

Menurut keluarga, apabila mekanisme RJ tetap ditempuh, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban, seluruh biaya pengobatan dan kerugian korban diganti sepenuhnya, serta laporan balik terhadap Mirawati dicabut tanpa syarat.

BACA JUGA :  SD Negeri Parinring Makassar Rayakan HUT RI dengan Edukasi Anti-Bullying

“Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak sana, kami menolak tegas RJ dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan!” tegas Djumatiah.

Selain itu, keluarga mengaku telah menerima informasi dari penyidik bahwa pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak terlapor dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Pihak keluarga berharap agenda tersebut benar-benar dilaksanakan dan diikuti langkah hukum sesuai hasil penyidikan.

Apabila penanganan perkara kembali dinilai berlarut-larut atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, keluarga menyatakan siap menempuh jalur pengawasan dengan melayangkan pengaduan ke Polrestabes Makassar, Bidang Propam Polda Sulsel, serta Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tallo belum memberikan tanggapan terbaru atas pernyataan keluarga korban tersebut.

 

Editor : Raden