Rapormerah.com – Seorang pasien cuci darah di Makassar diduga menerima suntikan obat yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Kasus ini berujung pada somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan kepada pihak Apotek Mattoangin.
Apotek yang dimaksud diketahui beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya Apotek Mattoangin, Jl. Opu Daeng Risadju No.223, Jl. Cenderawasih No.223, Sate Cenderawasih, Makassar.
Somasi tersebut ditujukan kepada pimpinan serta Apoteker Pengelola Apotek (APA) sebagai teguran hukum pertama dan terakhir, terkait dugaan penggunaan obat injeksi jenis Mecobalamin yang tidak lagi layak digunakan.
Peristiwa ini bermula pada 17 Maret 2026, saat istri Muhammad Ali, membeli tiga ampul obat injeksi di apotek tersebut.
Keesokan harinya, Rabu, 18 Maret 2026, satu ampul digunakan untuk pasien setelah menjalani prosedur cuci darah. Setelah penyuntikan, diketahui obat tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Muhammad Ali, yang juga merupakan advokat sekaligus pihak yang dirugikan, menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan bentuk kelalaian yang berisiko terhadap keselamatan pasien.
“Ini adalah bentuk kelalaian berat. Kami menduga ada pelanggaran nyata terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya jelas, yakni 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 Miliar,” tegas Muhammad Ali dalam keterangannya di Makassar, Kamis (19/3/2025).
Ali juga mengungkapkan kondisi kesehatannya setelah menerima suntikan tersebut.
“Sekarang saya dalam kondisi mual, muntah, sakit kepala dan pakai oksigen, tidak ke RS karena besok lebaran,” ujar Ali saat dihubungi zonafaktualnews.com jaringan rapormerah.com
Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pihak kuasa hukum juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait standar pengamanan sediaan farmasi.
Pasal 360 KUHP juga dinilai bisa diterapkan dalam kasus ini karena adanya dugaan kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain.
Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan meminta penjelasan tertulis dari pihak apotek terkait bagaimana obat kedaluwarsa bisa terjual, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang mungkin dialami pasien.
Selain itu, pihak apotek diminta untuk memenuhi panggilan dalam waktu 2 x 24 jam guna membahas penyelesaian, termasuk kemungkinan ganti rugi. Jika tidak ada respons, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Kami tidak akan ragu untuk melaporkan temuan ini secara pidana ke Polrestabes Makassar, melaporkan pelanggaran izin edar ke BBPOM Makassar, hingga mengajukan gugatan perdata ganti rugi,” pungkasnya.
Pihak Kantor Hukum juga menyatakan telah mengantongi bukti berupa sampel obat serta dokumentasi yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa produk tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Apotek Mattoangin belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan, dan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Editor : Raden













