Rapormerah.com – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL Raya) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel guna menyikapi sengketa lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (9/12/2025).
Aksi ini digelar lantaran pihak Pemprov Sulsel terindikasi memanipulasi perolehan lahan seluas 500 hektar yang dihibahkan oleh salah satu pemuka adat pada tahun 1977.
Dalam orasinya, mahasiswa PB IPMIL Raya menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi antara warga dan TNI serta menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung.
Ketua PB IPMIL Raya juga menyoroti dugaan rekayasa dan manipulasi administrasi Pemprov Sulsel yang terdapat pada dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman.
Menurutnya, apabila benar terdapat rekayasa tanda tangan atau pemalsuan data penerima ganti rugi tahun 1977, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), dan perbuatan melawan hukum administratif sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, juga menuturkan dalam orasinya bahwa klaim Pemprov Sulsel atas lahan 500 hektar harus dibuktikan dengan adanya akta pelepasan hak yang sah.
“Jika Pemprov Sulsel menilai bahwa lahan tersebut dihibahkan oleh pemangku adat yaitu Andi Hamid (Opu Onang), maka Pemprov Sulsel mengakui tanah tersebut adalah tanah adat secara tidak langsung,” ujarnya.
“Tentunya akta pelepasan hak yang sah mesti ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan hanya individu,” lanjutnya.
“Jika aspek tersebut tidak terpenuhi maka klaim kepemilikan pemerintah menjadi cacat hukum, begitu pun hibah setelahnya kepada TNI. Asas nemo dat quod non habet, tidak seorang pun dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya,” tambahnya.
PB IPMIL Raya juga menyoroti tindakan represif aparat TNI terhadap masyarakat setempat. Menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI harus tunduk pada hukum nasional, menjunjung tinggi HAM, serta tidak dapat terlibat dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak sipil masyarakat.
Oleh karena itu, pembangunan Yon TP 872 dinilai harus ditunda atau dialihkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) mengenai status lahan tersebut.
(Mahendra)













