Metro

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

×

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa
Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Rapormerah.com – Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menanggapi aspirasi puluhan mahasiswa yang berkumpul di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/2024)

Para mahasiswa mempertanyakan pengelolaan Istana Balla Lompoa dan hilangnya kunci brangkas benda pusaka yang diduga berada di bawah pengelolaan Pemda Gowa, mendesak agar Kerajaan Gowa segera mengambil tindakan.

“Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan. Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan,” tegas Andi Aas, Jenderal Lapangan aksi tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar penyelesaian masalah ini melibatkan instansi TNI dan Polri. Mereka menuntut Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk menghadirkan kunci brangkas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa.

“Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk segera melakukan pengecekan Salokoa serta benda pusaka lainnya yang disaksikan oleh TNI dan Polri.

Pemda Gowa harus segera menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Raja Gowa ke-38, TNI, dan Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa hingga tuntas,” lanjutnya.

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa telah diterima dan akan diteruskan kepada Raja Gowa.

“Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian,” kata Wawan.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Raja Gowa ke-38, tidak pernah memegang atau melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa.

Kunci tersebut, menurutnya, dipegang oleh pihak Pemda Gowa. Kliennya hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran, sehingga tidak mengetahui kondisi isi dalam kamar, termasuk brangkas benda pusaka.

“Jadi saya jelaskan bahwa klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa, yang kami tahu dipegang oleh pihak Pemda Gowa.

Klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi, soal isi dalam kamar, terutama persoalan brangkas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang. Pertanyakan kepada Pemda Gowa,” cetus Wawan.

Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38 tidak bertanggung jawab atas tidak ditemukannya kunci brangkas dan keutuhan atau keaslian benda pusaka Kerajaan Gowa.

“Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brangkas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran.

Sebelum tidak ditemukannya kunci brangkas tersebut, gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum,” tutup Wawan.

 

Source : Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka