Rapormerah.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau memecat secara tidak hormat seorang petugas loket outsourcing berinisial LAA di Pelabuhan Lagasa-Pure, Kabupaten Muna.
Pemecatan ini dilakukan setelah LAA diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4 juta di luar tarif resmi dari pengguna jasa yang hendak menyeberangkan alat berat jenis excavator pada 11 Februari 2025.
General Manager PT ASDP Cabang Baubau, Jamaluddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik pungutan liar (pungli) yang merusak integritas layanan publik.
“Tindakan ini melanggar prinsip layanan prima ASDP dan aturan perusahaan. Kami langsung melakukan investigasi mendalam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan outsourcing tempat LAA bekerja memutuskan untuk memecatnya secara tidak hormat pada 19 Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas atas tindakan yang merusak citra perusahaan dan kepercayaan publik.
ASDP juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai, baik outsourcing, organik, maupun PKWT, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Sebelumnya, pengguna jasa, Hamsah, melaporkan bahwa dirinya diminta membayar tambahan Rp4 juta untuk menyeberangkan excavator, meskipun telah membayar tiket sebesar Rp3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp1,5 juta.
Uang tambahan tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi LAA.
“Kalau tidak bayar Rp4 juta, kami tidak bisa masuk. Alasannya, uang itu untuk Syahbandar dan Perhubungan,” ungkap Hamsah.
Dengan tindakan tegas ini, ASDP Cabang Baubau berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas layanan penyeberangan.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com