Rapormerah.com – Polisi membongkar kasus penembakan relawan Prabowo Subianto di Sampang.
Sebanyak lima orang jadi tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polda Jatim.
Adapun kelima pelaku di antaranya adalah MW, H, S, AR dan HH, dari tangan kelimanya, polisi menyita sejumlah uang tunai Rp850 juta.
Polisi juga menyita dua buah senjata api, dua selongsong amunisi, 35 butir dan 37 senjata tajam.
Barang bukti tersebut disita dari para tersangka. Untuk uang Rp850 juta ditemukan di rumah Tersangka MW.
Sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam lainnya ditemukan di rumah AR.
“Makanya untuk eksekutor AR ditambahkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto, Kamis (11/1/2024).
AR sang eksekutor mengaku dijanjikan Rp500 juta untuk melakukan penembakan terhadap korban M. Sedangkan yang menjanjikan adalah MW otak pelaku penembakan.
AR memiliki dua senjata salah satunya yakni revolver kaliber 38 S&W yang digunakan untuk melakukan penembakan ke korban.
Sebelum penembakan dilakukan MW menyiapkan motor NMax dan uang untuk operasional sebesar Rp50 juta.
AR warga Wedoro Pandaan Pasuruan ini melakukan survei enam hari sebelum penembakan dilakukan.
Uang Rp50 juta pemberian MW yang digunakan untuk operasional tersebut kemudian oleh AR dibagi ke tersangka HH sebanyak Rp5 juta.
“Tersangka HH joki yang menyetir kendaraan NMax pada saat melakukan penembakan pada korban M,” terangnya.
Sebelum melakukan penembakan, Tersangka H warga Banyuates Sampang membantu mencari tersangka S untuk mengawasi dan memantau kegiatan korban M setiap harinya sebelum kejadian penembakan.
Selain itu Tersangka S juga diberikan Handphone untuk komunikasi dengan Tersangka AR.
Editor : Id Amor