Hukrim

Demi Puasakan Nafsu Birahi, Penjual Siomay Ini Nyolong 675 Sempak Wanita

×

Demi Puasakan Nafsu Birahi, Penjual Siomay Ini Nyolong 675 Sempak Wanita

Sebarkan artikel ini
Demi Puasakan Nafsu Birahi, Penjual Siomay Ini Nyolong 675 Sempak Wanita
Demi Puasakan Nafsu Birahi, Penjual Siomay Ini Nyolong 675 Sempak Wanita

Rapormerah.com –  Penjual Siomay, Jeri (31) ditetapkan tersangka atas kasus pencurian celana dalam atau sempak wanita.

Jeri mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan kebutuhan birahinya.

Dia juga mengaku mencuri sempak wanita tersebut untuk dipakai sehari-hari.

“Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual,” ujar Jeri, Sabtu (4/5/2024).

Jeri mengaku tidak pernah mencuci celana dalam yang dicurinya setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya.

Alasannya, Jeri merasa malas dan celana dalam yang diambilnya hanya sekali digunakan kemudian disimpan.

“Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah,” ungkapnya

Sekedar diketahui, warga asal Bandung ini tepergok mencuri pakaian celana dalam milik perempuan, di daerah Tanjungsari, Kecamatan Banyumanik, pada Jumat (3/5/2024) sekitar, pukul 02.00.

Jeri nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk memuaskan nafsu birahinya.

Total dari hasil petualanganya selama dua tahunan itu terkumpul ada 675 celana dalam milik perempuan yang dikoleksinya.

Sempak dalam bekas tersebut dibungkus sarung, dan satunya berada dalam tas ransel.

Barang bukti ditemukan di rumah kontrakan pelaku di daerah Tanjungsari, Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik.

“Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa,” pungkas Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.

 

Editor : Raden