HukrimNews

Polres Barru Ungkap Sindikat Curat Perumahan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

×

Polres Barru Ungkap Sindikat Curat Perumahan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Polres Barru Ungkap Sindikat Curat Perumahan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron
Konferensi Pers di Aula Mako Polres Barru pada Selasa, (24/2/2026), terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Rapormerah.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru terus mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah perumahan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada Rabu, (11/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Barru, Akbar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial JF (42) mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Barru.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian di 4 TKP di Perumahan yakni BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau,” ujarnya saat gelar Konferensi Pers di Aula Mako Polres Barru pada Selasa, (24/2/2026) sore.

BACA JUGA :  GAN Sulsel Gandeng 3 Daerah Kawal Implementasi Program Prioritas Prabowo-Gibran

Ia menjelaskan, jika ditotal dari empat TKP tersebut, nilai emas yang digasak pelaku diperkirakan mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar.

“Barang bukti yang kami amankan saat ini berupa 3 gelang emas dengan berat kurang lebih 96,37 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terannya.

Lanjut Akbar, Adapun modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Pelaku membobol pintu rumah korban dengan cara ditendang hingga rusak, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku merupakan residivis dikarenakan Modus serupa juga pernah dilakukan pelaku di wilayah Jakarta pada tahun 2020 dan Bulukumba ditahun 2021,” terannya.

BACA JUGA :  Cinta Buta, Mantan Residivis di Gresik Rela Dipenjara

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua gelang Emas yang dibawah Rekan Pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lamanya proses penangkapan pelaku.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bekerja ekstra hati-hati untuk memastikan pelaku yang diamankan benar-benar pelaku yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Krisis Solar di Barru: Mafia dan Oknum di Balik Kelangkaan BBM

“Kami memohon maaf karena proses penangkapan memerlukan waktu. Kami harus betul-betul hati-hati agar tidak salah dalam menetapkan pelaku,” ujarnya.

Kapolres berharap kejadian serupa tidak kembali terulang agar masyarakat Barru dapat merasa aman dan nyaman.

Dirinya uga mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan, salah satunya dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di rumah masing-masing.

“Hal ini guna memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi tindak kriminalitas,” tutup Kapolres Barru.

 

(AK/ID)