DaerahNews

Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru di Maros Diduga Langgar K3 dan Pakai BBM Subsid

×

Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru di Maros Diduga Langgar K3 dan Pakai BBM Subsid

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru di Maros Diduga Langgar K3 dan Pakai BBM Subsid
Papan proyek peningkatan Jalan Salomatti-Wanuwaru, Kecamatan Mallawa, Maros. Dikerjakan PT Putra Utama Konstruksi, konsultan supervisi PT Bintang Inti Rekatama KSO PT Indo Pratama Sari, kontrak Rp14,9 miliar, durasi 27 hari, sumber dana APBN.

Rapormerah.com – Proyek peningkatan Jalan Salomatti-Wanuwaru di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, yang dikerjakan oleh PT Putra Utama Konstruksi diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemanfaatan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

Proyek konstruksi bernilai hampir Rp15 miliar ini dibiayai APBN melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, dengan nomor kontrak HK.02.01/Bbpjn6/PJN-WIL.III/PPK3.1/IJD-SW/APBN/XII/2025, dimulai Desember 2025, dan dijadwalkan selesai dalam 27 hari kalender. Konsultan supervisi proyek adalah PT Bintang Inti Rekatama KSO PT Indo Pratama Sari.

Penggiat antikorupsi Andi Ranggah menyoroti penerapan K3 yang diduga lemah di lapangan.

“Dalam proyek dengan nilai hampir Rp15 miliar, penerapan K3 bukan sekadar formalitas. Jika diabaikan, ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan pekerja,” ujar Ranggah dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA :  Proyek RSUD Camba Maros Terancam Mangkrak, Anggaran Rp44,3 Miliar Disalahgunakan?

Ranggah menegaskan bahwa pengabaian standar K3 tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga membuka peluang sanksi hukum serius bagi perusahaan pelaksana.

Ranggah juga merujuk UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah kecelakaan di tempat kerja, dan Pasal 9 ayat (1) mengenai kewajiban perusahaan menjelaskan potensi bahaya kerja serta penggunaan alat pelindung diri (APD).

“Perusahaan juga diwajibkan menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1970. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka konsekuensi hukumnya jelas,” tambah Ranggah.

BACA JUGA :  Polda Sulsel ‘Telantarkan’ Kasus Penganiayaan dan Hoaks, Budiman S Kecewa

Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 juga membuka ruang sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pihak yang melanggar K3.

Apabila pelanggaran mengakibatkan kecelakaan berat atau korban jiwa, perusahaan bisa menghadapi gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Gugatan perdata bisa bernilai miliaran rupiah dan berdampak langsung pada reputasi serta keberlangsungan bisnis perusahaan. Karena itu, pengawasan K3 tidak boleh dianggap remeh,” tegas Ranggah.

Selain persoalan K3, Ranggah juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam proyek tersebut.

Ranggah menduga BBM bersubsidi yang digunakan tidak sesuai ketentuan dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Modus Tolongin Tempat Tinggal, Tukang Ojek di Maros “Gandrang” Gadis 16 Tahun 20 Kali

“Kami telah mendapatkan bukti atas dugaan bahwa bahan bakar yang digunakan bukan solar non-subsidi, melainkan BBM bersubsidi. Jika ini benar, maka ada indikasi penyalahgunaan subsidi negara,” tegas Ranggah.

Ranggah mendesak instansi teknis terkait, pengawas proyek, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan K3 maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada proyek ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Utama Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Editor : Raden