Rapormerah.com – Proyek SMPN 19 Sinjai di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga melanggar spesifikasi teknis dalam pekerjaan renovasi Sekolah Rakyat Tahap IC.
Proyek pendidikan tersebut disinyalir tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.
Temuan itu diungkap Aliansi Zona Merah Sulawesi Selatan berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan.
Dalam pengawasan tersebut, aliansi menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan renovasi yang meliputi Gedung A, Gedung B, hingga penataan lingkungan sekolah.
Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, menilai indikasi yang ditemukan bukan persoalan teknis biasa, melainkan dugaan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan temuan ringan. Kami mendapati indikasi kuat adanya dugaan gratifikasi dan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan RAB. Proyek ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu,” kata Rizal kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Diketahui, proyek renovasi SMPN 19 Sinjai bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh CV Astika Karya.
Rizal menegaskan, besarnya anggaran yang dikucurkan negara seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pembangunan yang dihasilkan. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Anggaran ratusan juta rupiah, tapi kualitas pekerjaan patut dipertanyakan. Spesifikasi bangunan diduga menyimpang dari RAB. Ini harus dibongkar,” ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Zona Merah Sulsel melayangkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum di daerah.
Aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek renovasi tersebut.
“Kami memberi peringatan tegas. Jika Kejati Sulsel dan Polda Sulsel tidak segera memeriksa proyek ini, kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan uang negara,” pungkas Rizal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
(DS/ID)













