Rapormerah.com – PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda), diduga melanggar hukum terkait operasional usaha penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin IUP Produksi Operasi yang sah.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan ini sudah tidak berlaku sejak tahun 2021 dan 2022, namun perusahaan tetap beroperasi pada tahun 2023.
Seorang pegiat anti-korupsi, Mulyadi menilai bahwa temuan BPK tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Mulyadi mendesak Kejaksaan dan Polda untuk segera melakukan audit lebih mendalam guna memastikan adanya penyimpangan dan potensi kerugian yang lebih besar.
“Dengan adanya temuan ini, kami berharap Kejaksaan dan kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan audit khusus. Jika benar ada kerugian negara, langkah hukum harus segera diambil,” ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (21/12/2024).
Dalam laporan keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri untuk tahun 2023, tercatat pendapatan dari penjualan material pasir mencapai Rp 522.081.400,00, meski izin untuk operasi penambangan sudah tidak aktif.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan, terutama terkait kelangsungan usaha yang berjalan tanpa izin yang sah.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tidak membuahkan hasil.
Surat konfirmasi yang dikirimkan beberapa pekan lalu juga belum mendapat jawaban.
Kendati demikian, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Aktivis anti-korupsi dan masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus praktik ilegal ini.
Editor : Raden