NasionalNews

Sengketa Tanah Maros Memanas, Budiman S Balik Serang Lewat Kasasi MA

×

Sengketa Tanah Maros Memanas, Budiman S Balik Serang Lewat Kasasi MA

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Maros Memanas, Budiman S Balik Serang Lewat Kasasi MA
Budiman S

Rapormerah.com – Budiman S mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G.2025/PN Mrs.

Perkara tersebut merupakan sengketa sebagian batas tanah milik Penggugat, Budiman S, yang terletak di Dusun Panaikang RT 001 RW 001, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun para tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini, sebagaimana dikutip dari SIPP PN Maros, yaitu:

  1. H. Muhammade (Termohon Kasasi I);
  2. Drs. H. Abdul Kadir Djidar (Termohon Kasasi II);
  3. Muh. Adam (Termohon Kasasi III);
  4. Karim alias Daeng Karim (Termohon Kasasi IV);
  5. Bakri alias Baka (Termohon Kasasi V);
  6. Juangga alias Angga (Termohon Kasasi VI);
  7. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros (Termohon Kasasi VII);
  8. Kepolisian Resort Maros (Turut Termohon Kasasi I);
  9. Notaris/PPAT (Turut Termohon Kasasi II);
  10. Karim (ahli waris alm. Sarbina/Sarbini) (Turut Termohon Kasasi III);
  11. Muhammad Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe (Turut Termohon Kasasi IV).

Perkara ini telah disidangkan di PN Maros dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Jumadi Apri Ahmad, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Fita Juwita, S.H., M.H. dan Sri Widayati, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Muhammad Tasnim, S.H.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru di Maros Diduga Langgar K3 dan Pakai BBM Subsid

Putusan PN Maros pada 13 Oktober 2025 antara lain:

– Dalam eksepsi: menolak eksepsi Tergugat II, III, dan VII;
– Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
– Menyatakan sejumlah bukti kwitansi sah dan mengikat;
– Menolak gugatan selebihnya;
– Dalam rekonvensi: menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.

Atas putusan tersebut, Budiman S mengajukan banding ke PT Makassar. Berdasarkan Putusan PT Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tanggal 20 Januari 2026, majelis hakim yang terdiri dari Achmad Ukayat, S.H., M.H. (Ketua), Syamsul Edy, S.H., M.Hum., dan H. Winarno, S.H., M.H. (anggota) memutuskan:

– Menerima permohonan banding;
– Menguatkan putusan PN Maros;
– Menghukum Pembanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Selanjutnya, Budiman S mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Berdasarkan data e-Court, berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 April 2026 dengan nomor surat pengiriman 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026 dari Panitera PN Maros.

BACA JUGA :  Maros Darurat Tambang Ilegal! GMPH Sulsel Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Diabaikan

Dalam permohonan kasasinya, Budiman S menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain:

Keberatan pertama, Pengadilan Tinggi Makassar dinilai keliru karena menyatakan permohonan banding tidak disertai memori banding. Padahal, memori banding telah diajukan secara manual pada 10 November 2025 akibat gangguan sistem e-Court. Selain itu, para Terbanding juga telah mengajukan kontra memori banding, yang menunjukkan bahwa memori banding tersebut telah diterima secara sah.

Keberatan kedua, majelis hakim banding dianggap salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan Penggugat sebagai pihak yang kalah dan menghukum membayar biaya perkara. Menurut Pemohon Kasasi, putusan PN Maros sebelumnya mengabulkan gugatan untuk sebagian, sehingga tidak tepat jika dinyatakan sepenuhnya kalah.

“Menurut Pemohon Kasasi, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum acara dan penilaian terhadap posisi para pihak dalam perkara ini,” demikian salah satu pokok keberatan yang disampaikan dalam permohonan kasasi tersebut.

Dalam petitum kasasi, Pemohon antara lain meminta Mahkamah Agung:

– Mengabulkan permohonan kasasi seluruhnya;
– Menyatakan sah kepemilikan tanah seluas 1.900 m² milik Penggugat;
– Menyatakan sejumlah akta dan kwitansi sah dan mengikat;
– Menyatakan perbuatan para Termohon sebagai perbuatan melawan hukum;
– Menyatakan tidak sah berita acara pengembalian batas;
– Menghukum para Termohon menyerahkan objek sengketa seluas ±150 m²;
– Menghukum pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp1,299 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar;
– Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

BACA JUGA :  Ahli Waris Optimis Aksa Mahmud Akan Bertindak Bijak dalam Polemik Tanah

Selain itu, Pemohon juga meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) serta agar seluruh pihak terkait tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dewan Pimpinan Pusat Laskar Hukum Indonesia (DPP-LHI), Budiman S (Drs. Budiman S, S.Pd., S.H.) tercatat sebagai anggota DPP LHI dan salah satu tokoh LHI di Provinsi Sulawesi Selatan.

Budiman S juga sebagai AMDALIS (Penyusun Dokumen Analisa Mengenai Lingkungan Hidup/AMDAL), penyusun dokumen Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas), serta pengelola/pemilik/pimpinan redaksi media online Faktadetail.com dan goodclassnews.com penerbit PT Fakta Detail Transfaran.

(RL/ID)