Hukrim

Seorang Ibu di Bali Dianiaya Kenalannya di Kamar Kos

62
×

Seorang Ibu di Bali Dianiaya Kenalannya di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Penganiayaan
ilustrasi Penganiayaan

Rapormerah.com-Perempuan inisial NWSA (43) dianiaya seorang laki-laki berinisial MPA di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Minggu (26/02/2024)

Peristiwa tersebut bermula saat hari kejadian sekira pukul 18.00 WITA, pelaku datang ke kos korban.

Korban yang sempat melihat pelaku kemudian segera menutup pintu kamarnya.

Namun, MPA bersikeras dengan mendobrak pintu kamar kos tersebut. Setelah berhasil terbuka, pelaku langsung melakukan kekerasan kepada NWSA.

Pelaku menusuk lengan kiri korban dan memukul serta menendang pinggang korban.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menusuk kedua paha korban. Setelahnya, pelaku menaburkan kopi bubuk di badan korban.

“Setelah korban terjatuh pelaku kembali menusuk paha kanan bagian dalam dan paha kiri bagian luar, Setelah itu pelaku mengambil kopi bubuk kemudian ditaburkan ke badan korban,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Senin (26/2/2024).

Anak korban yang berinisial PAA sempat dihubungi oleh ibunya dan meminta anaknya untuk segera pulang ke kosnya.

Sesampainya di kos, PAA melihat ceceran darah ada di tangga kos. Kemudian, PAA masuk ke kamar kos dan melihat badan korban penuh dengan kopi bubuk.

“Pada saat  saksi (PAA) sampai di rumah melihat banyak ceceran darah sampai di tangga,” tutur Sukadi.

“Selanjutnya saksi masuk ke rumah dan melihat korban duduk di lantai dan melihat badan korban penuh dengan kopi. Saat itu saksi tidak mengetahui kalau korban mengalami luka,” imbuhnya.

Setelah diceritakan oleh ibunya, PAA segera menghubungi ambulans BPBD dan langsung dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah.

Sukadi juga menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial MPA tersebut.

Namun, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut motif yang mendasari tindakan pelaku.

Sukadi juga mengaku belum mengetahui terkait hubungan antara pelaku dan korban.

“(Motif) masih dalam penyelidikan. (Terkait hubungan korban dan pelaku) belum dapat hasil pemeriksaannya,” pungkas Sukadi.

Editor: Dento