DaerahNews

Setengah Tahun Mandek, Kajari Takalar Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi UMKM

×

Setengah Tahun Mandek, Kajari Takalar Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi UMKM

Sebarkan artikel ini
Setengah Tahun Mandek, Kajari Takalar Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi UMKM
Kantor Kejari Takalar, Sulawesi Selatan (Ist)

Rapormerah.com – Proyek pembangunan Sentra UMKM Galesong hampir satu semester kasusnya belum menunjukkan kemajuan berarti di meja Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Sejak masuk penanganan Pidsus pada 2024, kasus dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini terlihat stagnan dan hingga akhir 2025 belum ada kejelasan hukum, sehingga menimbulkan dugaan publik bahwa kasus tersebut sengaja “diparkir.”

Direktur Utama Samata, Asman Putra Surya, menilai langkah Kejari Takalar dalam menuntaskan perkara itu jauh dari keseriusan.

“Ini bukan kasus kecil. Dana PEN adalah utang negara yang dibayar dari pajak rakyat. Tapi anehnya, kasus yang sudah ditangani Pidsus justru jalan di tempat. Publik berhak curiga,” kata Asman, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Sawakong Menggila, Warga Sindir Kapolres Takalar Kehilangan Nyali

Asman menekankan, tidak ada alasan pembenaran bagi Kejari untuk membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Pembiaran tersebut justru menimbulkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik penanganan proyek.

“Jika Kajari Takalar tidak sanggup atau tidak berani menyelesaikan perkara ini, Kejaksaan Agung harus turun tangan. Lebih baik diganti dengan pejabat yang punya nyali dan komitmen penegakan hukum,” tambahnya.

Sorotan terhadap proyek UMKM Galesong bukan tanpa dasar. Pembangunan Sentra UMKM yang berlokasi di Pantai Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, bahkan sempat mendapat teguran resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Penyampaian Teguran Kegiatan Penimbunan/Reklamasi dan Pembangunan Gedung UMKM bernomor 650/0424/DIS PU-TR.

BACA JUGA :  Tumbuh Perlahan, SMP Negeri Pakkabba Takalar Kini Punya 3 Kelas

Proyek yang dibiayai melalui pinjaman Program PEN senilai Rp9 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini, pada praktiknya, hanya menyerap nilai kontrak fisik sebesar Rp6 miliar. Perbedaan nilai inilah yang hingga kini belum ada penjelasan terbuka.

Rinciannya, pembangunan kios UMKM di Desa Pallakkang dikerjakan CV Reso Pawiro Construction senilai Rp2,395 miliar.

BACA JUGA :  SYL Disebut Suka Sewa Biduan Dangdut, Sekali Sawer Rp50 Juta

Dua kios lainnya di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-Batu ditangani CV Rama dengan kontrak Rp3,855 miliar.

Perbedaan mencolok antara total dana pinjaman dan nilai kontrak fisik proyek menimbulkan dugaan kuat adanya kejanggalan. Ironisnya, kasus ini justru masih mandek di Kejari Takalar.

“Kalau hukum terus tumpul ke atas dan lamban menjerat yang berkuasa, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin runtuh,” pungkas Asman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum dapat dimintai keterangan.

 

(DS/ID)