Rapormerah.com – Kades di Langgikima, Konawe Utara dilaporkan korupsi dan penggunaan ijazah palsu.
Laporan dugaan ijazah palsu tersebut terigister dengan nomor 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024, Polda Sultra.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nomor : STPL/258/V/2024, Polda Sultra.
Kades berinisial IK di Langgikima itu dilaporkan oleh Ketua BPD Sulaiman sebagai perwakilan Warga Desa Marombo Pantai.
“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Sulaiman kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).
Sulaiman mengatakan, Kades di Langgikima tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu yang dimana penerbitannya berbeda.
Pertama ijazah SMP Terbuka 3 Kendari terbit tahun 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.
“Jadi jelas Ijazah yang digunakan terlapor tersebut bukan produk asli tapi palsu,” ungkap Sulaiman
“Kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu” lanjutnya.
Selain jazah palsu, Sulaiman juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut
“Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air,” kata Sulaiman
Sulaiman berharap agar laporan tersebut ditindak tegas oleh Ditreskrimsus atau pun Ditreskrimum Polda Sultra.
“Kami berharap agar laporan tersebut Kades di Langgikima, Konawe Utara di tindak tegas,” pungkasnya.
Editor : Raden