Rapormerah.com – Gudang farmasi RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa disebut tidak lagi mampu menampung persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) akibat lonjakan stok yang mencapai belasan miliar rupiah.
Kondisi tersebut kini menjadi salah satu materi laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Laporan pengaduan itu diajukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan.
Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut tata kelola pengadaan obat dan BMHP di RSUD Syekh Yusuf yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima Kejari Gowa, BPI KPNPA RI Sulsel menyoroti pengelolaan keuangan RSUD Syekh Yusuf pada Tahun Anggaran (TA) 2024 serta indikasi ketidakwajaran dalam perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2024 yang dipadukan dengan hasil investigasi lapangan terkait penggunaan anggaran tahun berjalan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membebani postur anggaran daerah Kabupaten Gowa,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dalam laporannya, BPI KPNPA RI membeberkan sejumlah temuan yang dianggap krusial. Salah satunya terkait realisasi pengadaan obat dan BMHP pada TA 2024 senilai Rp16.871.877.052,70 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan tidak didukung ketersediaan alokasi anggaran.
Lembaga tersebut juga menyoroti lonjakan sisa persediaan per 31 Desember 2024 yang meningkat lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah. Kondisi itu disebut terjadi akibat pengadaan yang diduga melampaui kebutuhan riil rumah sakit.
Akibat penumpukan persediaan tersebut, gudang farmasi RSUD Syekh Yusuf disebut tidak lagi mampu menampung seluruh barang. Sebagian stok bahkan terpaksa disimpan di lokasi lain seperti gudang alat tulis kantor (ATK) dan ruang gizi.
“Penyimpanan yang tidak layak ini sangat berisiko tinggi merusak kualitas obat-obatan dan mempercepat masa kedaluwarsa, yang ujung-ujungnya memicu pemborosan uang negara,” tambah Amiruddin.
Selain persoalan penumpukan stok, BPI KPNPA RI juga menemukan adanya selisih lebih nilai persediaan masuk tahun 2024 sebesar Rp2,75 miliar.
Berdasarkan hasil audit dokumen yang dikaji pelapor, nilai tersebut disebut belum dapat dijelaskan secara memadai oleh manajemen rumah sakit maupun ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Inspektorat.
BPI KPNPA RI menilai pola tata kelola yang dianggap kurang akuntabel itu berpotensi berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Sorotan turut diarahkan pada pagu pengadaan obat tahun berjalan yang mencapai Rp19 miliar.
“Kami mendorong Kejari Gowa untuk menginvestigasi dasar penentuan pagu Rp19 miliar pada TA 2026 ini. Jangan sampai anggaran tersebut disusun tanpa data konsumsi riil, yang berpotensi mengulang pola penumpukan barang atau potensi mark-up harga,” tegasnya.
Melalui laporan resmi tersebut, BPI KPNPA RI meminta Kejari Gowa melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan gudang farmasi pada periode terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
(Mir/RD)













