HukrimNews

Kejati Sulsel Anggap Berkas Hatta Hamzah “Fatal”, Ada Apa dengan Penyidik Polda?

×

Kejati Sulsel Anggap Berkas Hatta Hamzah “Fatal”, Ada Apa dengan Penyidik Polda?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung Polda Sulsel menjadi latar visual yang menggambarkan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang hingga kini masih bergulir.
Ilustrasi Gedung Polda Sulsel menjadi latar visual yang menggambarkan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang hingga kini masih bergulir.

Rapormerah.com – Penantian Suradi akan keadilan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Hatta Hamzah Karaeng Gajang kian menemui jalan buntu.

Memasuki tahun ketiga sejak laporan resmi dilayangkan, perkara ini justru terjebak dalam pusaran kebuntuan administratif yang panjang.

Laporan dengan nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel yang dibuat pada 28 Agustus 2023 itu, kini menjadi sorotan tajam.

Alih-alih melangkah ke meja hijau, berkas perkara tersebut justru berulang kali mental kembali ke meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel setelah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, secara terbuka mengungkap alasan di balik mandeknya kasus ini.

Pihaknya menegaskan bahwa berkas tersebut belum memenuhi kriteria untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan karena ditemukan kendala mendasar yang tidak main-main.

BACA JUGA :  TK Islam Pelangi Borong Makassar Rayakan Maulid Nabi dengan Penuh Antusiasme

“Kasus ini sekarang dikembalikan ke penyidik sebab terdapat kekurangan syarat formil dan materil yang menjadi kekurangan dalam berkas perkara yang sangat fatal,” tegas Soetarmi saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa posisi jaksa peneliti terbatas oleh prosedur. Kejaksaan tidak mungkin melimpahkan perkara ke pengadilan selama instruksi perbaikan berkas belum dituntaskan oleh penyidik.

“Berkas tidak dapat diterima dan dilimpahkan ke persidangan selama penyidik tidak memperbaiki berkas perkara untuk memenuhi petunjuk formil dan materil yang telah dikirim dan dikembalikan ke penyidik,” sambung Soetarmi.

Pernyataan “fatal” dari pihak Kejati ini memicu tanda tanya besar terkait kualitas penyidikan di tingkat Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Terbongkar di Sidang! Eks Kasat Narkoba Torut Diduga Dapat Rp10 Juta Tiap Minggu

Di sisi lain, Suradi sebagai pelapor merasa frustrasi dengan lambannya progres penanganan laporannya yang terkesan jalan di tempat.

“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan saya. Dari awal melapor pada tahun 2023 sampai sekarang belum juga P21. Dalam proses penanganannya sepertinya tidak ada keadilan. Laporan saya juga sempat ditutup lalu dibuka kembali. Saya juga pernah mengalami intimidasi. Sepertinya terlapor ini kebal hukum atau punya duit untuk bisa membeli kebebasannya,” ujar Suradi dala keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ketidakpastian yang tak kunjung usai membuat Suradi merasa seolah-olah dipermainkan oleh birokrasi hukum.

“Sampai hari ini saya hanya dijanji terus. Saya berharap ada kepastian hukum karena kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2023,” keluhnya.

BACA JUGA :  Parkir Liar Kadis BPBD Maros Diduga Jadi Biang Kerok, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Suradi kini mendesak aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan keseriusan agar kasus ini tidak terus terkatung-katung. Baginya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum menjadi taruhan jika perkara ini terus diulur tanpa alasan yang jelas.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses hukum yang terlalu lama,” tutur Suradi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor, Hatta Hamzah Karaeng Gajang, belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan maupun progres hukum yang tengah membelitnya.

Begitu pula dengan pihak penyidik Polda Sulsel yang belum memberikan keterangan terkait kendala administratif yang dinilai fatal oleh pihak Kejaksaan.

 

Editor : Raden