NewsSorot

Diduga Jadikan Fasum Area Parkir, Al-Badar Hotel Syariah Makassar Diminta Diaudit

×

Diduga Jadikan Fasum Area Parkir, Al-Badar Hotel Syariah Makassar Diminta Diaudit

Sebarkan artikel ini
Al-Badar Hotel Syariah Makassar yang berlokasi di Ruko Mirah 2, Jalan Pengayoman No.11, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Al-Badar Hotel Syariah Makassar yang berlokasi di Ruko Mirah 2, Jalan Pengayoman No.11, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Rapormerah.com – Al-Badar Hotel Syariah Makassar didesak untuk diuji legalitasnya oleh PW BLH PP Sulsel menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir dianggap telah menyalahi dokumen perizinan dan merampas hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum di kawasan padat lalu lintas tersebut.

Oktovianus, dari PW BLH PP Sulsel, menyatakan bahwa audit menyeluruh menjadi mutlak dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Jangan sampai dokumen perizinan menyatakan satu hal, sementara kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Karena itu audit menyeluruh sangat penting dilakukan agar publik mendapatkan kepastian,” ungkapnya, Sabtu (6/6/2026).

BACA JUGA :  Disangka Pesta Kembang Api Ternyata Perang Petasan

Menurutnya, keberadaan usaha perhotelan yang beroperasi sejak 2012 di kawasan padat aktivitas ekonomi ini wajib memperhatikan dampak lingkungan, terutama kelancaran arus lalu lintas.

Jika keterbatasan lahan internal membuat pihak hotel terpaksa menggunakan badan jalan, maka hal tersebut secara nyata telah mengganggu fungsi fasilitas publik.

“Jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Jika ada aktivitas usaha yang menyebabkan badan jalan digunakan secara terus-menerus sebagai area parkir, maka perlu dikaji apakah kondisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru menimbulkan pelanggaran,” tegasnya.

PW BLH PP Sulsel mengingatkan bahwa setiap operasional usaha yang berdampak pada lalu lintas wajib memenuhi ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Anggap Berkas Hatta Hamzah "Fatal", Ada Apa dengan Penyidik Polda?

Aspek penyediaan fasilitas parkir juga diatur ketat dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Lebih lanjut, Oktovianus menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Pemerintah Kota Makassar diminta segera melakukan verifikasi terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Andalalin yang dimiliki hotel tersebut.

“Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap dokumen perizinan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, PW BLH PP Sulsel mendorong Dinas Perhubungan serta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan inspeksi.

BACA JUGA :  Warga Toddopuli Krisis Air Bersih, Pelayanan PDAM Makassar Buruk dan Tak Responsif

Langkah ini dianggap perlu sebagai wujud nyata pengawasan pemerintah agar hak-hak masyarakat tidak terpinggirkan oleh kepentingan bisnis semata.

“Ruang publik dan badan jalan tidak boleh dialihfungsikan menjadi area parkir tetap yang mengganggu kepentingan masyarakat luas. Karena itu kami meminta pemerintah segera turun melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional agar persoalan ini menjadi jelas,” tutup Oktovianus.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen Al-Badar Hotel Syariah Makassar terkait sorotan yang disampaikan PW BLH PP Sulsel tersebut.

 

Editor : Raden