Hukrim

Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

×

Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Pengungsi Rohingya Ditangkap
Foto Ilustrasi Pengungsi Rohingya Ditangkap

Rapormerah.com – Seorang pengungsi Rohingya Mohammad Amin (29) yang tinggal di  Makassar, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

Kasus ini semakin serius karena korban telah melahirkan seorang bayi yang kini berusia 7 bulan.

Amin, yang berasal dari Myanmar, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes  Makassar dan Imigrasi setelah Amin menjadi buronan selama setahun.

“Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurut Kompol Devi, Amin mengenal korban melalui temannya sesama pengungsi rohingya yang menikah dengan keluarga korban.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan Amin untuk menjalin hubungan dengan korban, yang saat itu masih berstatus pelajar.

“Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban,” jelas Devi.

Amin, yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memperdaya korban dengan berpura-pura menjadi pacarnya.

Dia sering mengantar-jemput korban dari sekolah hingga akhirnya berhasil membujuk korban untuk menginap di sebuah wisma, di mana pemerkosaan tersebut terjadi.

“Karena sudah dekat dengan korban, pelaku bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma, kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” lanjut Devi.

Ketika korban hamil, Amin melarikan diri. Kini, korban telah melahirkan seorang bayi yang berusia sekitar 7 bulan.

Setelah penangkapan, Amin telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku akan menjalani proses hukum di Indonesia terlebih dahulu. Setelah itu, mungkin dia akan dideportasi, dan kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena statusnya sebagai pengungsi di bawah perlindungan UNHCR,” tutup Devi.

Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan, sambil mempertimbangkan status pengungsi pelaku dalam koordinasi dengan UNHCR dan Imigrasi.

 

Source : Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan