HukrimNews

Laporan Pengrusakan Pohon di Barombong Mandek, Polsek Disorot Tak Bernyali?

×

Laporan Pengrusakan Pohon di Barombong Mandek, Polsek Disorot Tak Bernyali?

Sebarkan artikel ini

Rapormerah.com – Penanganan laporan dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon tanpa hak di wilayah Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Laporan yang telah masuk sejak 16 April 2026 tersebut dinilai masih berjalan di tempat.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja Polsek Barombong yang menangani perkara tersebut, lantaran belum ada langkah hukum yang dianggap konkret hingga awal Mei 2026.

Situasi itu membuat proses penanganan kasus terkesan “tertidur” dan belum memberikan kepastian bagi pelapor.

BACA JUGA :  Gegara Sungai Meluap, Jalan Poros Sarroanging Jeneponto Terendam Banjir

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembabatan pohon di atas lahan yang disebut masih memiliki keterkaitan dengan hak dan kepentingan keluarga ahli waris, termasuk Debo Daeng Ngugi.

Pihak keluarga mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti dari laporan yang mereka ajukan.

“Belum ada langkah nyata yang kami lihat sampai saat ini. Kami berharap aparat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujar salah satu perwakilan ahli waris, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA :  Laporan Penganiayaan Ditolak, IRT Kecewa Dihina Oknum Polisi di Polsek Panakkukang

Sementara itu, pihak terlapor disebut masih terlihat beraktivitas di sekitar lokasi yang dipersoalkan.

Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga ahli waris terkait keseriusan penanganan perkara.

Sejumlah awak media yang memantau perkembangan kasus ini menilai perlunya keterbukaan dalam proses penanganan, mengingat dugaan pengrusakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap hak kepemilikan maupun lingkungan sekitar.

Berdasarkan ketentuan hukum, tindakan merusak atau menebang pohon milik pihak lain tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Meski BBM Tak Naik, Antrean Kendaraan di SPBU Makassar Masih Padat

Pasal 521 mengatur perbuatan perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum, sementara Pasal 479 dapat dikenakan jika hasil tebangan diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Barombong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Editor : Raden