Rapormerah.com – Hasrul mengecam keras tindakan represif dan arogan yang diduga dilakukan oleh puluhan anggota Polda Sulsel yang mengaku berasal dari Resmob, yang secara paksa menerobos masuk ke sekretariat Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Kejadian tersebut berlangsung saat Aliansi Rakyat Menggugat tengah melakukan konsolidasi internal dalam rangka persiapan Aksi May Day. Tanpa dasar hukum yang jelas, aparat kepolisian memaksa peserta untuk mempercepay konsolidasi dan membubarkan diri.
Hasrul menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk nyata arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut mencerminkan watak represif yang tidak seharusnya dipertontonkan dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
“Tindakan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap ruang-ruang sipil. Aparat tidak hanya melanggar prosedur dengan masuk tanpa surat perintah, tetapi juga menunjukkan praktik kekuasaan yang sewenang-wenang dan intimidatif,” tegas Hasrul Selaku Kader KAMRI sekaligus Mantan Presiden BEM UNM dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Ia juga mempertanyakan legitimasi tindakan tersebut, mengingat tidak adanya surat perintah maupun alasan hukum yang sah untuk membubarkan kegiatan konsolidasi yang bersifat internal dan damai.
Lebih jauh, Hasrul mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak hanya melakukan evaluasi internal, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang terlibat.
Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan memperkuat budaya represif di tubuh kepolisian.
“Jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka publik patut mempertanyakan komitmen institusi kepolisian terhadap demokrasi dan penegakan hukum. Aparat seharusnya melindungi, bukan justru menjadi ancaman bagi warga negara,” lanjutnya.
Hasrul menegaskan bahwa ruang demokrasi tidak boleh direduksi melalui tindakan intimidatif, dan setiap bentuk pelanggaran terhadap hak berkumpul dan berekspresi harus dilawan secara tegas.
(RL/ID)













