HukrimNews

SEMAR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar

×

SEMAR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar

Sebarkan artikel ini
SEMAR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar

Rapormerah.com – Serikat Mahasiswa Revolusioner (SEMAR) resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara kasus peredaran kosmetik berbahaya.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Hasrul selaku penanggung jawab SEMAR. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara nomor 1625/Pid.Sus/2025/PN Mks belum mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dikaitkan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 20 hari tanpa pidana denda. Kami menilai putusan ini belum proporsional jika dibandingkan dengan potensi dampak yang ditimbulkan,” ujar Hasrul dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

BACA JUGA :  Maxie Skincare Berbahaya! dr. Oky Temukan Merkuri dan Hidrokuinon

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas badan usaha CV. Arasy Cosmetindo. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang diedarkan diketahui mengandung sejumlah zat berbahaya, antara lain merkuri, hidrokuinon, retinoat, serta bahan kimia obat (BKO) yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya barang bukti dalam jumlah besar, yang mengindikasikan produksi dan distribusi dalam skala luas.

SEMAR turut menyoroti aspek pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim dinilai belum secara optimal mempertimbangkan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta pentingnya efek jera dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

BACA JUGA :  BPOM Cabut 7 Izin Produk Wasila Cosmetic

“Kami berpandangan bahwa dalam perkara seperti ini, pidana denda memiliki peran penting untuk memberikan efek jera, terutama dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha,” lanjut Hasrul.

Dalam pengaduannya, SEMAR mengajukan sejumlah poin yang dinilai berkaitan dengan prinsip dasar etik hakim, seperti keadilan, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Mereka meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut serta memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA :  Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

SEMAR juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat diakses publik sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Lebih lanjut, SEMAR menyatakan akan menempuh langkah lanjutan yaitu Demonstrasi sesuai ketentuan hukum apabila dalam waktu dekat tidak terdapat tindak lanjut yang jelas atas pengaduan tersebut.

Pengaduan ini diharapkan menjadi perhatian dalam memperkuat pengawasan terhadap integritas peradilan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

 

(RL/ID)