Metro

BPOM Cabut 7 Izin Produk Wasila Cosmetic

77
×

BPOM Cabut 7 Izin Produk Wasila Cosmetic

Sebarkan artikel ini
Owner Wasilah Cosmetic, Arsila Jailan
Owner Wasilah Cosmetic, Arsila Jailan

Rapormerah.com – Izin tujuh produk Wasilah Cosmetic dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju.

Hal itu disampaikan melalui edaran BPOM RI yang diunggah akun instagram BPOM Mamuju yang dilihat pada Rabu (3/1/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan, disebutkan bahwa telah ditemukan kosmetik merek Wasila Cosmetic yang dinotifikasi oleh CV Dian Indah Abadi tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, produk Wasila Cosmetic yang  positif mengandung bahan berbahaya Hidrokuinon dan Asam Retinoate.

Selain itu seluruh nomor notifikasi kosmetik Wasila Cosmetic yang dinotifikasi oleh CV Dian Indah Abadi telah dibatalkan sejak tanggal 17 Oktober 2023.

“BPOM di Mamuju akan melakukan penertiban pasar terhadap kosmetik merek Wasila Cosmetic yang masih ada di peredaran,” demikian bunyi surat edaran BPOM Mamuju.

Surat Edaran BPOM RI terkait kosmetik mengandung bahan berbahaya Wasilah Cosmetic

Dan dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu cerdas dalam memilih/menggunakan kosmetik, yakni dengan menerapkan cek klik sebelum belanja yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa.

Adapun tujuh produk Wasila Cosmetic yang dicabut di antaranya :

1 Wasilah Cosmetic Gluta Bright Body Scrub

 2 Wasilah Cosmetic Serum Pure Glow

3  Wasilah Cosmetic Facial Glowing

4  Wasilah Cosmetic Perfect Night Glowing

 5 Wasilah Cosmetic Day Cream Complete Action

 6 Wasilah Cosmetic Glowing Exfoliating Spray

7 Wasilah Cosmetic Perfect Night Glowing.

Dari enam produk yang dibatalkan atau dicabut izinya, BPOM Mamuju mengatakan bahwa produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut adalah Wasilah Cosmetic Perfect Night Glowing.

Dikonfirmasi Owner Wasilah Cosmetic, Arsila Jailan melalui nomor WhatsApp admin dan juga media sosial Arsila Jailan belum memberikan jawaban terkait izin produk miliknya yang dicabut oleh BPOM Mamuju.

 

 

Editor : Raden